Utama

BPJS Kesehatan Mahkamah Agung Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia 

Kenaikan Iuran Dibatalkan MA, BPJS Kesehatan Samarinda Mengaku Belum Terima Salinan Putusan



Pelayanan di kantor BPJS KC Samarinda
Pelayanan di kantor BPJS KC Samarinda

SELASAR.CO, Samarinda - Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Keputusan itu merupakan hasil uji materiel atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Pihak yang menjadi pemohon dalam uji materiel itu adalah Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). “Mengabulkan sebagian, menolak sebagian,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat sebagaimana diberitakan JawaPos.com, Senin 9 Maret 2020 kemarin.

Andi menjelaskan, ketentuan dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang dibatalkan adalah Pasal 34 ayat 1 dan 2. Menurutnya, ketentuan itu bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu, ketentuan tersebut juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 memuat kriteria kenaikkan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 1 Januari 2020. Besaran iurannya berbeda-beda, tergantung pada pelayanan ruang perawatan yang kemudian.

“Pasal 34 itu (permohonan KPCDI) yang dikabulkan. Kemudian yang selebihnya ditolak,” urai Andi.

Permohonan KPCDI yang teregister dengan nomor perkara 7P/HUM/2020 itu diputus pada 27 Februari 2020. Majelis hakim agung yang menyidangkan permohonan itu adalah Agung Supandi selaku ketua, serta Yosran dan Yodi Martono masing-masing sebagai anggota.

Isi Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang dibatalkan MA:

Pasal 34

(1) Iuran bagi Peserta PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah/Peserta Mandiri) dan Peserta BP (Bukan Pekerja) yaitu sebesar:

a. Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III
b. Rp 110.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II
c. Rp 160.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I

(2) Besaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

Dikonfirmasi prihal ini kepada Haris Fadillah, Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik BPJS KC Samarinda mengatakan pihaknya mengaku belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung yang dimaksud.

“Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut,

sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut, “ kata Haris, Selasa (10/3/2020).

Haris menambahkan, saat ini BPJS Kesehatan belum bisa mengkonfirmasi kebenaran isi putusan MA tersebut dan mempelajari hasilnya jika sudah diberikan. Apabila hasil konfirmasi sudah didapatkan dan teruji kebenarannya BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah,” pungkasnya.

BPJS KC Samarinda sendiri membawahi 6 Kabupaten/Kota di Kaltim yaitu, Samarinda, Kukar, Bontang, Kutim, Kubar dan Mahulu. Total peserta mandiri BPJS Kesehatan yang berada di 6 Kabupaten/kota ada sebanyak 555.675 orang hingga Maret 2020. Jumlah ini terdiri dari Samarinda 248.428 orang, Kukar 212.310 orang, Bontang 14.920 orang, Kutim 67.596 orang, Kubar 11.978 orang, dan Mahulu 443 orang.

Diluar itu peserta kategori BP juga akan terdampak jika keputusan MA ini diberlakukan. Di KC Samarinda total ada 28.818 orang yang masuk dalam kategori ini.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya