Utama

Kampus Melati  SMAN 10 Samarinda  SMA 10 Samarinda Mahkamah Agung  Sekolah Melati  SMA 10 Aksi Damai 

Warga Demo Minta SMAN 10 Samarinda Dikembalikan ke Seberang Sesuai Putusan MA



SELASAR.CO, Samarinda - Sejumlah masyarakat Samarinda Loa Janan Ilir dan Samarinda Seberang melakukan unjuk rasa di depan Kampus Melati Jalan H.A.M.M Rifaddin Kota Samarinda, Sabtu (19/4/2025).

Aksi damai yang berlangsung dari 09.30 hingga 10.00 Wita ini menuntut Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dalam hal ini Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud untuk mengembalikan SMAN 10 Samarinda ke lokasi semula yakni di Jalan H.A.M.M Rifaddin Kota Samarinda. Diketahui, SMAN 10 telah dipindah ke Kompleks Education Center di Jalan PM Noor Samarinda pada pertengahan 2022.

Korlap Aksi Damai Pengembalian Lokasi SMAN 10 Samarinda, Muhammad Ali, mengatakan pengembalian SMAN 10 ke lokasi semula dianggap perlu agar masyarakat memiliki opsi bagi anak-anak mereka mengenyam pendidikan di bangku SMA, karena menurutnya hanya ada SMAN 4 di kawasan Seberang tersebut.

“Masyarakat memang menginginkan kembali SMAN 10 kembali ke Jalan Rifaddin. Jadi aksi yang dilakukan ini hanya semata-mata memohon kepada Gubernur agar memindahkan sekolah ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung,” ucap Ali.

Untuk diketahui, gugatan orangtua siswa atas 3 (tiga) surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur dikabulkan oleh Majelis Hakim hingga tingkat kasasi.

Adapun amar putusan dimaksud tertuang dalam putusan:

  1. Nomor: 45/G/2021/PTUN.SMD tanggal 28 April 2022.
  2. Nomor: 151/B/2022/PT.TUN.JKT. tanggal 14 September 2022.
  3. Nomor: 27 K/TUN/2023 tanggal 9 Februari 2023

Selain alasan tersebut di atas, permohonan pengembalian SMAN 10 Samarinda ke gedung di Jalan H.A.M.M Rifaddin Samarinda Seberang juga berdasakan pada Putusan Nomor: 72 PK/TUN/2017 yang memutuskan bahwa lahan yang terletak di Jalan H.A.M.M Rifaddin Samarinda Seberang adalah mutlak milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, yang berdasarkan data dan fakta adalah diperuntukkan bagi SMA Negeri 10 Samarinda.

Ali berharap agar dengan aksi ini Gubernur Kaltim bisa memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk tokoh masyarakat untuk melakukan audiensi guna membahas pemgembalian SMAN 10.

“Masyarakat sangat perlu adanya SMAN 10 di sini bahkan sebelum adanya PPDB, selama SMAN 10 itu pindah, enam Kelurahan yang berada di sini sangat menginginkan sekolah ini kembali, karena cuma ada satu SMA saja yang tersisa yakni SMAN 4 yang diperebutkan,” ujarnya.

Adapun Kelurahan yang dimaksud Ali adalah, Kelurahan Harapan Baru, Sungai Keledang, Rapak Dalam, Baqa, Tenun dan Kelurahan Mesjid.

Penulis: Boy
Editor: Awan

Berita Lainnya