Kutai Kartanegara

Korupsi Irigasi Desa Sepatin Kejaksaan Negeri Tenggarong 

Korupsi Pembangunan Irigasi Desa Sepatin akan Diexpose ke BPKP



Kasi Pidsus kejari Kukar, Parulian Kertagama
Kasi Pidsus kejari Kukar, Parulian Kertagama

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara – Kasus korupsi pembangunan irigasi di Desa Sepatin Kecamatan Anggana tahun 2014, yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) akan diexpose ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Akibat korupsi ini, diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 9 miliar.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kukar, Parulian kertagama, pada Kamis (12/3/2019) "Segala sesuatu dokumen yang akan di-expose, dilaksanakan minggu depan, baru dijadwalkan  kemarin ke BPKP," ujar Parulian Kertagama.

Dalam kasus ini, telah ditetapkan tersangka berinisial MI, AMR, dan THM. MI merupakan  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara itu AMR merupakan kontraktor pemenang lelang dan THM adalah pelaksana pekerjaan.

"Saat ini belum menemukan tersangka baru, apabila sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, nantinya akan terlihat apakah ada penambahan tersangka baru," ucapnya.

Diharapkan dari hasil expose yang akan dipaparkan di BPKP nantinya tidak ada dokumen yang kurang, sehingga bisa secepatnya dihitung berdasarkan dokumen yang disampaikan.

Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan

Berita Lainnya