Utama

Kocak lockdown Lockdown lembaga Humanika Isran Noor COVID-19 

Gubernur Kaltim Ralat Lockdown, Pengamat: Isran Jangan Takut pada Jokowi



Pengamat politik dari lembaga Humanika, Andrianto. Dan Gubernur Kaltim, Isran Noor.
Pengamat politik dari lembaga Humanika, Andrianto. Dan Gubernur Kaltim, Isran Noor.

SELASAR.CO, Samarinda - Gubernur Kaltim Isran Noor melakukan klarifikasi terkait istilah local lockdown yang sebelumnya digunakan Pemprov. Isran menerangkan, bahwa lockdown adalah kebijakan pemerintah pusat, bukan daerah.

Diketahui sebelumnya, Pemprov Kaltim menggelar rapat koordinasi mengenai Covid-19 di Hotel Senyiur Balikpapan. Pemprov memutuskan mengambil langkah pembatasan kegiatan dengan istilah 'local lockdown' untuk menghadapi Covid-19. Dalam keputusan tersebut, penerapan local lockdown dimulai pada Selasa 17 Maret 2020, hingga 14 hari ke depan.

"Jadi sebenarnya, istilah lockdown itu tidak ada. Lockdown itu kan kebijakan pemerintah pusat. Kita hanya lakukan isolasi terbatas. Ya mungkin itu istilahnya lockdown terbatas lah," jelas Isran saat diwawancara di program salah satu televisi swasta, Selasa (17/3/2020) malam.

Diakui Gubernur, istilah local lockdown muncul sekitar tiga hari lalu dari keinginan masyarakat, untuk dilakukan isolasi terbatas di Kaltim. Istilah local lockdown itu pun kemudian berkembang dalam rapat Forkopimda membahas antisipasi Covid-19.

Gubernur menegaskan, kebijakan Kaltim sama sekali tidak berlawanan dengan kebijakan pemerintah pusat untuk pencegahan Covid-19. Karena diwartakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah melarang pemerintah daerah untuk melakukan lockdown atau karantina wilayah dalam menghadapi penyebaran virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19. Jokowi menegaskan bahwa kebijakan lockdown hanya dapat diambil oleh pemerintah pusat.

"Dalam Surat Edaran Gubernur, tidak menyebutkan lockdown. Tapi bagaimana mengantisipasi, melaksanakan protokol-protokol atau perintah-perintah yang sudah disampaikan pemerintah pusat," jelas Isran.

Langkah Kaltim kata Isran, tetap mengacu pada arahan-arahan Presiden Joko Widodo untuk penanganan Covid-19.

Kaltim terus menyesuaikan dan taat dengan perintah presiden. Koordinasi dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo, pun, terus dilakukan. "Dengan koordinasi yang terus kami lakukan, kami berharap kekurangan disinfektan, masker, dan alat pelindung diri itu bisa segera dipenuhi pemerintah pusat," terangnya.

Keputusan Isran Noor meralat local lockdown dikritik oleh pengamat politik dari lembaga Humanika, Andrianto. Kepada SELASAR, dia mengatakan, seharusnya Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, tak perlu meralat ihwal local lockdown atas pandemi Covid-19.

“Ini bentuk tanggung jawab pemimpin melindungi warganya. Karena Presiden Jokowi belum bersikap tegas, maka (Pak Isran) enggak perlu takut untuk ambil sikap,” tegas Ketua Presidium Persatuan Pergerakan, Rabu (18/3/2020).

Lebih lanjut menurut Andri, seharusnya Indonesia meniru negara tetangga ASEAN, seperti Malaysia, Singapura dan Filipina, yang me-lockdown negaranya untuk mengatasi penyebaran virus corona ini. “Karena terbukti lockdown yang efektif,” tegas Andri.

Ia juga menegaskan, syarat utama lockdown adalah trust terhadap pemerintah. Tapi jika tidak diambil cepat, bisa jadi bumerang. “Jangan karena gengsi, rakyat jadi korban,” tutup Andri.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya