Utama

Bank Indonesia KPw BI Kaltim Bl Kaltim Cegah Corona 

Cegah Corona, BI Kaltim Karantina Uang 14 Hari Sebelum Diedarkan



Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kaltim, Tutuk SH Cahyono
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kaltim, Tutuk SH Cahyono

SELASAR.CO, Samarinda - Bank Indonesia telah menetapkan langkah-langkah untuk memastikan uang rupiah yang didistribusikan kepada masyarakat telah melalui proses pengolahan khusus. Selanjutnya, guna meminimalisir penyebaran Covid-19 melalui uang, maka BI Kaltim akan memberlakukan tindakan mengkarantina uang rupiah selama 14 hari.

"Melakukan karantina selama 14 hari terhadap setoran uang yang diterima dari perbankan/PJPUR, yang selanjutnya disemprot disinfektan sebelum didistribusikan kembali kepada masyarakat," terang Kepala Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Kaltim Tutuk SH Cahyono melalui siaran persnya, Selasa (17/3/2020) kemarin.

Selain itu, KPw BI Kaltim juga akan memperkuat higienitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan perangkat yang digunakan dalam pengolahan uang rupiah. Serta melaksanakan koordinasi dengan perbankan/PJPUR untuk menerapkan langkah-Iangkah pengolahan uang rupiah dengan memperhatikan aspek keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja (K3).

Penyesuaian ini merupakan bentuk komitmen BI kepada publik demi memastikan terjaganya stabilitas moneter, stabilitas keuangan, layanan sistem pembayaran yang aman, lancar, andal, dan efisien, serta memastikan ketersediaan uang rupiah di masyarakat.

"Untuk itu, efektif tanggal 17 Maret 2020, kegiatan Bl Kaltim yang melibatkan banyak interaksi sosial dengan masyarakat untuk sementara ditiadakan. Adapun beberapa layanan yang sangat penting bagi kelancaran dan kestabilan ekonomi akan tetap beroperasi secara normal," ujarnya.

Selain itu layanan pengedaran uang rupiah antara lain kas keliling dalam dan luar kota, penukaran uang rusak dan klarifikasi oleh masyarakat dan perbankan ditutup. Bl Kaltim juga menunda sementara kunjungan kebanksentralan, perpustakaan, serta rapat rapat besar yang melibatkan pihak eksternal.

Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam membatasi aktivitas yang berhubungan dengan banyak orang. Di sisi lain, beberapa pelayanan yang tetap beroperasi normal antara lain Layanan Bl Real Time Gross Settlement (Bl RTGS), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), transaksi operasi moneter Rupiah dan valas yang didukung sistem Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP) serta Layanan penarikan dan penyetoran uang Rupiah dari perbankan/PJPUR (Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah).

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya