Utama

Cegah Corona MUI Kaltim COVID-19 salat jumat 

MUI Kaltim: Orang Terindikasi Corona Haram Salat Berjamaah di Masjid



Wakil Ketua Umum MUI Kaltim, Muhammad Haiban
Wakil Ketua Umum MUI Kaltim, Muhammad Haiban

SELASAR.CO, Samarinda - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Timur, Muhammad Haiban mengimbau masyarakat yang terjangkit pandemik virus corona, agar tidak menghadiri tempat-tempat umum. Termasuk menghadiri salat berjamaah dan salat Jumat di masjid.

"Imbauan ini bagi mereka yang telah dinyatakan positif maupun yang belum (positif Covid-19). Kalau pemerintah menyatakan dia harus di rumah dulu misalnya, tidak boleh ke masjid dulu," ujar Haiban ditemui di ruang kerjanya, Jumat (20/3/2020).

Dia melanjutkan, imbauan berlaku bagi orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) yang berada di wilayah Kalimantan Timur. Dia pun meminta orang-orang dalam kriteria tersebut agar menaati anjuran pemerintah, tim kesehatan dan ulama.

"Kalau memaksakan diri untuk datang, maka hukumnya haram karena dapat menularkan ke orang lain. Sedangkan untuk yang sehat tetap salat seperti biasa, " tegas Haiban.

Dia juga ikut mengimbau agar masyarakat muslim menunda terlebih dahulu kegiatan-kegiatan yang mengumpulkan banyak orang, seperti majelis taklim maupun peringatan keagamaan. Hal itu untuk mengurangi risiko penyebaran wabah yang pertama kali muncul di Wuhan, Tiongkok.

"Kita juga sudah minta untuk imam-imam masjid agar membaca qunut nazilah di setiap salat agar bangsa ini segera terhindar dari wabah penyakit ini," pungkasnya.

Diketahui per 19 Maret, ada sebanyak tiga orang positif Covid-19 di Kalimantan Timur, ada di Samarinda, Balikpapan, dan Kutai Kartanegara. Sementara orang dalam pantauan (ODP) sebanyak 208 orang. Sedangkan pasien dalam pengawasan (PDP) yang harus diisolasi sebanyak 38 orang, dengan rincian 3 positif, 11 dinyatakan negatif, sisanya menunggu hasil laboratorium.

Penulis: Fathur
Editor: Awan

Berita Lainnya