Utama

COVID-19 Virus Corona Identitas Pasien Corona 

Demi Kepentingan Umum, Pemerintah Harus Buka Identitas Pasien Corona!



Ilustrasi pasien suspect Corona (Foto Antara)
Ilustrasi pasien suspect Corona (Foto Antara)

SELASAR.CO, Samarinda – Saban siang, pemerintah melalui juru bicaranya, Achmad Yurianto menginformasikan perkembangan pandemic virus corona di Indonesia. Per 23 Maret, Yuri menyebutkan ada sebanyak 579 kasus positif, 49 kasus meninggal, dan 30 kasus yang sembuh. Di Kalimantan Timur sendiri ada penambahan dua kasus positif, sehingga jumlahnya hari ini menjadi 11 kasus.

Derasnya informasi terkait corona dan tidak terkendalinya penyebaran pandemic ini membuat masyarakat khawatir. Panik dan bertanya-tanya apakah dirinya juga terpapar oleh virus yang berasal dari Wuhan, Tiongkok ini. Terutama bagi mereka yang masih harus melakukan kegiatan di luar rumah, terkait kebutuhan ekonomi.

Eko Satiya Hushada, mantan Ketua Komisi Informasi (KI) Kaltim melihat kondisi saat ini masyarakat dihadapkan pada situasi tidak mengetahui, siapa orang sekitarnya yang sudah terpapar virus corona, bahkan dengan status positif atau pasien dalam pengawasan (PDP).

“Bisa jadi tetangganya sendiri, teman dalam satu lingkungan kerja atau bahkan orang yang baru saja ia temui beberapa hari lalu. Sehingga masyarakat tak mampu melakukan antisipasi untuk tidak terpapar virus corona,” ujar Eko.

Hal itu, sebut Eko, karena pemerintah menutup rapat dan melarang semua pihak untuk membuka identitas pasien positif corona. Dengan alasan rahasia, sebagaimana diatur dalam sejumlah Undang-Undang. Di antaranya Pasal 48 Undang-Undang No 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Pasal 38 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, hingga Pasal 17 UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Padahal, kata Eko, pada ayat 2d  UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan itu disebutkan; Ketentuan mengenai hak atas rahasia kondisi kesehatan pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal kepentingan masyarakat.

“Artinya, untuk kepentingan masyarakat luas, rahasia kondisi kesehatan pribadi dapat dibuka. Pasal ini kemudian diperkuat lagi dengan Pasal 9 ayat 1 (satu) dan 4b Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran,” jelasnya.

Dia menerangkan, pada Pasal 9 ayat 1 disebutkan, pembukaan rahasia kedokteran berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dilakukan tanpa persetujuan pasien. Hal itu dalam rangka kepentingan penegakan etik atau disiplin, serta kepentingan umum.

Kemudian di ayat 4b disebutkan, kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ancaman Kejadian Luar Biasa/wabah penyakit menular. Pasal ini jelas terkait dengan situasi saat ini, sebut Eko.

“Dengan demikian, Pemerintah diminta membuat protokol tentang keterbukaan informasi publik terkait informasi anggota masyarakat dengan status positif corona atau PDP,” tegasnya.

Pengumuman identitas pasien disertai dengan penjelasan lokasi tempat tinggal, aktivitas selama paling lama 14 hari ke belakang, akan membantu masyarakat mendeteksi dini diri mereka sendiri.

“Jika merasa pernah berinteraksi, maka anggota masyarakat tadi diwajibkan melapor kepada satgas penanganan wabah virus corona setempat, untuk dilakukan test kesehatan,” jelas Eko lagi.

Lebih lanjut, Eko menyayangkan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang tidak proaktif dalam situasi saat ini. “Sebagai lembaga yang mendorong keterbukaan informasi publik, harusnya KI Pusat mendesak Pemerintah untuk membuka data pasien positif corona atas dasar kepentingan umum,” jelasnya.

Sementara itu, Pengamat Hukum Unmul Samarinda, Herdiansyah Hamzah menambahkan, memang hukum positif kita memang mengatur larangan untuk membuka data pasien dan penyakitnya. Dalam UU Kebebasan Informasi Publik, riwayat pasien itu adalah informasi yang dikecualikan alias tidak boleh dikonsumsi publik.

“Tapi aturan itu kan dalam kondisi normal. Kalau dalam keadaan darurat, data itu bisa dibuka atas nama kepentingan publik dan upaya pencegahan Covid-19 agar tidak semakin meluas,” ujar pria yang akrab disapa Castro ini.

Castro menyebutkan, Pemerintah memiliki kendali penuh untuk melakukan pengecualian atas aturan-aturan yang ada. “Penetapan status keadaan darurat Covid-19 itu menjadi dasar untuk membuka data pasien. Tujuannya untuk melakukan tracking agar mampu mencegah persebaran virus,” pungkas Castro.

Penulis: Fathur
Editor: Awan

Berita Lainnya