Kutai Timur

Cegah Corona cegah covid-19 pemkab kutim 

Kutim Status KLB, Semua Aktivitas Keagamaan Ditunda



Rapat koordinasi dikomandoi Satgas Siaga Covid-19, pada Rabu (25/3/2020)
Rapat koordinasi dikomandoi Satgas Siaga Covid-19, pada Rabu (25/3/2020)

SELASAR. CO, Sangatta –  Rapat koordinasi dikomandoi Satgas Siaga Covid-19, pada Rabu (25/3/2020), dilaksanakan untuk menyikapi penetapan status Kejadian Luar Biasa atau KLB di Kutim. Status merujuk pada Surat Keputusan Gubernur Kaltim Nomor: 30/K.246/2020, fatwa MUI nomor 14 tahun 2020, Maklumat Kapolri Mak/2/III/2020, dan berdasarkan surat Bupati Kutim Nomor  180/16/HK.PUU/III/2020. 

Akhirnya, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menyepakati seluruh kegiatan pelaksanaan ibadah di semua rumah ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara) untuk sementara dalam status KLB atau Tanggap Darurat Virus Corona (Covid-19).

Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur meminta untuk sementara waktu, ibadah dilaksanakan di rumah  masing-masing. Baik salat Jumat, salat fardhu, dan misa gereja/ibadah gereja, serta ibadah di pura dan vihara.

Selain itu, rapat koordinasi tersebut juga menyepakati, meniadakan segala bentuk pengumpulan massa, baik berupa pengajian, ruang belajar, dan bentuk lainnya. Juga, meminta semua pihak menyerukan kepada seluruh jemaah dan warga untuk tidak melaksanakan ibadah di tempat ibadah, selama status KLB.

“Pada hari ini kita sepakati semua kegiatan keagamaan (yang dilakukan bersamaan oleh banyak orang di satu tempat) untuk tidak kita laksanakan bersama," tegas Bupati Kutim Ismunandar.

Dalam rapat itu, Bupati menyampaikan penyebaran virus corona bukan dari hewan seperti halnya demam berdarah, tetapi sudah menular antar manusia. Setiap orang tidak dapat mengetahui apakah terjangkit virus atau tidak. Dalam keadaan terinfeksi pun, yang bersangkutan bisa jadi tidak mengetahuinya. Hal itu yang bisa menyebabkan saat melakukan aktivitas, seperti kegiatan keagamaan, mereka malah menjadi pembawa dan penyebar virus.

Walaupun ada penetapan Kutim dalam keadaan KLB Covid-19, Ismunandar memastikan di daerah ini tidak istilah zona merah. Penularan corona bergantung perilaku manusianya dalam menjalani interaksi sosial. Semakin banyak berkeliling dan berinteraksi, maka semakin cepat pula penularannya.

Sementara itu, Ketua Umum Satgas Siaga Covid-19 Kutim Irawansyah mengharapkan warga Kutim tetap tenang dan terus meningkatkan kewaspadaan serta menjaga kesehatan. Sebab, selain 2 orang yang telah positif Covid-19, kenyataannya warga berstatus PDP (pasien dalam pengawasan) terus bertambah. Hal itulah yang menyebabkan Kutim ditetapkan sebagai daerah berstatus KLB Covid-19 oleh Gubernur Kaltim.

“Atas dasar itu disepakati kebijakan menunda aktivitas keagamaan. Itu merupakan hasil kesepakatan bersama,” ucap Irawansyah.

Sedangkan untuk kegiatan pendidikan, pemerintah akan melihat perkembangan terbaru. Apabila status KLB belum dicabut oleh pemerintah, maka akan tetap berlanjut, siswa belajar dari rumah. Pihaknya saat ini juga tengah menggodok kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan perekonomian.

“Bisa saja (jangka waktu) status KLB bertambah. Untuk sementara, dari BPBD Pusat ditetapkan selama 90 hari," tutup Irawansyah.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya