Hukrim

bandar narkoba narkoba sabu sabu 

Diupah Rp 10 Juta, Kurir Selundupkan Sabu 10 Kilogram



Barang bukti 10 kilogram sabu
Barang bukti 10 kilogram sabu

SELASAR.CO, Samarinda – Narkotika jenis sabu yang beratnya hampir 10 kilogram, berhasil diamankan polisi dari dua kurir. Keduanya atas nama Asgar Suyuti alias Atong dan Afandy Nurdin alias Dedy. Mereka ditangkap Satreskoba Polresta Samarinda bersama jajaran Polsek Sungai Pinang, pada Selasa (24/3/2020) saat melintas di Jalan Poros Samarinda-Bontang.

Dari keterangan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman, dua kurir ini melintas dengan mobil Daihatsu Terios berwarna abu-abu dengan nomor polisi KT 1338 WH.

"Kami hentikan mobilnya dan melakukan pemeriksaan, kami temukan dua tas di dalam bagasi belakang mobil," ucap Arif, Kamis (26/3/2020) siang, dikutip dari 968kpfm.co.id.

Petugas menemukan 6 bungkus teh hijau di dalam tas berwarna merah dan 4 bungkus teh hijau di dalam ransel berwarna hitam. Namun setelah dibongkar, polisi menemukan sabu di dalam setiap kemasan, dengan berat masing-masing hampir mencapai 1 kilogram atau 9.737,2 gram bruto.

"Total 10 bal sabu-sabu yang kami amankan. Keduanya langsung kami amankan dan menjalani proses sidik," tambah Arif.

Dari keterangan kedua pelaku, mereka bepergian dari Berau menuju Balikpapan untuk menyelundupkan barang haram tersebut. "Pengakuan mereka hanya mengambil di Berau. Namun, dari informasi yang kami terima, barang tersebut berasal dari Malaysia dan akan diedarkan ke wilayah Kaltim," imbuh Arif.

"Jika dilihat sepintas, barang ini hampir sama dengan tangkapan di Kalsel yang disita sebanyak 200 kilogram. Kemungkinan ini pecahannya," tambahnya.

Sementara itu, salah seorang pelaku yakni Atong mengaku bahwa dirinya diupah sebanyak Rp 10 juta, jika barang tersebut berhasil tiba di Balikpapan. Atong sendiri bertugas menghubungi bandar asal Tawau, sementara Dedy hanya berperan sebagai sopir.

"Saya yang komunikasi dengan orang di Tawau. Barangnya saya ambil di pinggir jalan di Berau, dan baru menerima upah jika sudah sampai di Balikpapan," ucap pria berusia 36 tahun itu.

Atas perbuatan menyelundupkan sabu, kedua pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 10 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup.

Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan

Berita Lainnya