Utama
Cegah Corona cegah covid-19 MUI Kaltim 
Pemerintah Tak Tegas soal Ibadah yang Mengumpulkan Orang Banyak
SELASAR.CO, Samarinda - Beberapa masjid di Samarinda telah meniadakan sementara pelaksanaan salat Jumat. Dari informasi yang diterima SELASAR Masjid Shiratal Mustaqiem Samarinda Seberang, Masjid Baitussalam Korem 091/ASN, dan beberapa masjid lainnya telah melaksanakan imbauan tersebut.
Namun, di tengah imbauan untuk meniadakan jemaah salat Jumat sebagai bentuk antisipasi penyebaran virus corona oleh pemerintah, Masjid Baitul Muttaqin Islamic Center Kalimantan Timur dan Masjid Raya Darussalam Samarinda tetap menggelar kewajiban salat sepekan sekali itu pada Jumat (27/03/2020) siang tadi.
Kendati tetap menggelar salat Jumat, Ketua Badan Pengelola Islamic Center Kaltim, H Awang Dharma Bakti (ADB) menjelaskan pihaknya telah memberikan berbagai imbauan dan melaksanakan langkah agar jamaah terhindar dari penularan virus corona.
"Kami sudah mengimbau para jemaah untuk tidak melakukan kontak fisik, menghindari kerumunan yang banyak, dan yang terpenting selalu berdoa kepada Allah subhanahu wa ta'ala. Yang kedua, kita sudah melakukan pembersihan dan penyemprotan cairan desinfektan, baik di dalam dan luar masjid. Kami juga sudah melakukan penggulungan ambal-ambal (karpet), dan para jamaah yang ingin melaksanakan salat dapat membawa sendiri masing-masing sajadahnya," jelas ADB.
Berita Terkait
Meski begitu, dirinya mengakui, bahwa pihaknya telah menerima imbauan dari pemerintah untuk mentiadakan sementara kegiatan yang menyebabkan orang berkelompok atau bergerombol, dan agar melakukan salat berjamaah di rumah masing-masing.
"Nah, di satu sisi kami ingin menaati aturan pemerintah dimana sangat penting agar terhindar dari penyakit, tapi di sisi lain masjid ini tidak boleh kosong," ujarnya.
Salat Jumat diketahui tetap dilaksanakan sejak pekan kemarin dan hari ini, dengan catatan doa dan khotbah yang tidak terlalu panjang dan penyesuaian-penyesuaian lain. Namun dirinya berujar, belum adanya ketegasan dari pemerintah untuk mentiadakan sementara ibadah salat berjamaah dan digantikan dengan kegiatan ibadah di rumah membuat pihak masjid turut kebingungan dalam menentukan sikap.
"(Salat Jumat) Tetap kita lakukan karena tidak ada ketegasan dari pihak pemerintah. Baru saja 10 menit sebelum salat Jumat tadi, ada pengumuman yang kami terima dari pemerintah daerah melalui WhatsApp, bahwa untuk menunda dahulu pelaksanaan salat Jumat di masjid. Sedangkan jamaah sudah terlanjur berkumpul di masjid. Setelah kami tadi rapat dengan imam besar maka kami hari ini tetap melaksanakan salat bersama-sama," paparnya.
Setelah ini, dijelaskan Awang, pihaknya akan merapatkan kembali apakah aktivitas ibadah salat Jumat jamaah di masjid Islamic Center tetap akan dilaksanakan atau tidak.
"Baru setelah itu kami akan ambil langkah sesuai dengan pengumuman pemerintah apakah akan tetap melakukan salat Jumat, mengikuti situasi dan kondisi yang ada. Yang pasti imbauan dari pemerintah akan kami taati," jelasnya.
Ketua Pengurus Masjid Raya Darussalam, Arnani turut mengungkapkan alasan mengapa ibadah mingguan bagi pria muslim tetap digelar. Menurutnya hingga saat ini belum ada edaran spesifik dari pemerintah kota soal peniadaan salat Jumat. Hal itu seperti yang terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara, sebutnya.
"Jadi memang pemerintahnya minta kepada masyarakat khususnya pengurus masjid untuk menunda kegiatannya. Kalau edaran yang kita baca dari MUI maupun Kemenag Samarinda lebih kepada sifatnya umum," ujar Arnani ditemui SELASAR di ruang kerjanya.
Kendati demikian, pihaknya menerapkan serangkaian protap bagi jemaah yang akan masuk ke dalam masjid dan mengikuti ibadah salat jumat.
Dikonfirmasi ulang soal surat edaran MUI Kaltim, Arnani mengaku baru menerima sesaat sebelum pelaksanaan salat Jumat dan jemaah telah berdatangan. “Sudah menerima, menjelang Jumatan. Edaran tertanggal 27 Maret 2020,” singkatnya.
KEBIJAKAN AMBIGU
Terpisah, ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H Rusman Ya'qub beranggapan semua ini kembali pada ketegasan pemerintah dalam mengambil suatu kebijakan. Apalagi kebijakan yang dampaknya vital bagi masyarakat, seperti pencegahan penyebaran virus corona.
"Kami berharap MUI juga harus tegas dalam memberi fatwa dan keputusan kepada umat atau organisasi keagamaan yang lain. Supaya tidak bias, jangan ada yang boleh ada yang tidak seperti di Samarinda saat ini," terangnya.
Dirinya melihat situasi saat ini pemerintah cenderung mengambil keputusan yang ambigu, dan meminta masing-masing pengurus masjid menerjemahkan sendiri arti keputusan tersebut.
"Karena keputusan surat edarannya tidak tegas, diserahkan kepada pengurus masjid masing-masing untuk mengatur itu menurut saya ini menjadi ambigu. Dalam kondisi seperti ini dibutuhkan sikap tegas, jika tidak ya tidak, jika boleh ya boleh. Bukan ada yang boleh dan ada yang tidak," tambahnya.
Diketahui, per 27 Maret 2020 hari ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltim mengeluarkan surat edaran terbaru terkait peribadatan di tengah masa pandemi saat ini. Surat imbauan bernomor 036/DP-P/XX/III/2020 tersebut ditandatangi oleh Ketua MUI Kaltim, Hamri Has dan Sekretaris Umum MUI Kaltim, Syahruddin Tarmidzi.
"Mengingat kondisi penyebaran COVID-19 belum terkendali yang akan mengancam jiwa seseorang maka setiap masjid dan segenap umat Islam Kalimantan Timur untuk tidak menyelenggarakan salat Jumat dan para jamaah menggantikannya dengan melaksanakan salat Zuhur di rumah masing-masing, demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penularan COVID-19," bunyi salah satu poin dari imbauan MUI Kaltim.
Penulis: Yoghy Irfan dan Fathur
Editor: Awan