Utama
Seragam ASN Seragam Aparatur Sipil Negara Cegah Covid-19 ASN Pemprov Kaltim Pemprov Kaltim 
Cegah Penyebaran Covid-19, Pemprov Kaltim Hilangkan Penggunaan Seragam Safari
SELASAR.CO, Samarinda - Pada 31 Mei 2021 lalu, Pemprov Kaltim mengeluarkan surat edaran (SE) tentang penggunaan pakaian di lingkungan kerja pemerintah provinsi Kaltim. Inti dalam SE bernomor 065/2771/B.Org-TL ini adalah menghilangkan penggunaan seragam safari bagi ASN di lingkungan Pemprov Kaltim. Sebagai gantinya, hanya dua jenis seragam yang digunakan yaitu pakaian batik dan kemeja putih lengan panjang yang dipasangkan dengan celana atau rok panjang hitam.
“Kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemprov kaltim agar menggunakan pakaian dengan ketentuan :1. Senin, Selasa, Kamis, Jumat: pakaian batik, celana/rok panjang hitam; 2. Rabu: PDH kemeja putih, celana/ rok panjang hitam,” terang SE yang berlaku sejak 1 Juni 2021 itu.
Dalam SE tersebut juga dijelaskan bahwa aturan ini berlaku selama masa tanggap darurat di Kaltim masih berlangsung. Sementara jika masa tanggap darurat telah dicabut maka kebijakan pakaian dinas akan kembali menyesuaikan peraturan gubernur Kalimantan Timur nomor 09 tahun 2010.
Hal ini dibenarkan Kepala Biro Humas Setprov Kaltim, M Syafranuddin. Dirinya menyebut bahwa perubahan pakaian dinas dari waskat ke batik ini, menyesuaikan dengan penggunaan pakaian dinas di Kementerian Dalam Negeri serta salah satu upaya pencegahan penyebaran Covid 19.
Berita Terkait
“Batik yang digunakan diimbau lengan panjang, sedangkan PDH untuk hari Rabu sudah lengan panjang,” sebut Ivan sapaan Syafranuddin.
Secara teknis Ivan menyebut, penggunaan baju lengan panjang ini berkaitan dengan etika batuk. Etika batuk adalah tata cara batuk yang baik dan benar dengan cara menutup hidung dan mulut dengan tisu atau lengan baju, sehingga bakteri tidak menyebar ke udara dan tidak menular ke orang lain.
“Penggunaan lengan panjang sebenarnya sudah dianjurkan sejak tahun 2020 terutama bagi masyarakat yang menggunakan transportasi umum seperti bus, kereta api dan pesawat udara,” pungkasnya.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan