Politik

Pilkada serentak Pilwali Samarinda kpu samarinda Firman Hidayat 

Utamakan Penyelesaian Corona, Pilkada Serentak Ditunda



Firman Hidayat, Ketua KPU Samarinda
Firman Hidayat, Ketua KPU Samarinda

SELASAR.CO, Samarinda - Komisi II DPR dan Kemendagri beserta Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepakat menunda penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 imbas dari pandemi Virus Corona atau COVID-19.

Dilansir JPNN, hal ini diputuskan dalam rapat di Komisi II DPR yang menghadirkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan Plt Ketua DKPP Muhammad, Senin (30/3/2020) kemarin.

"Dalam RDP dengan Kemendagri dan Komisi II tadi, KPU menyampaikan tiga opsi penundaan Pilkada 2020. Opsi A, (digelar pada) 9 Desember 2020 jika penundaan selama tiga bulan. Berarti tahapan yang berhenti bisa dilanjutkan setelah masa tanggap darurat selesai tepat waktu (29 Mei 2020)," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono U Tanthowi.

Menurut Pramono, pihaknya juga menyampaikan opsi B. KPU mengusulkan pilkada serentak digelar 17 Maret 2021 jika penundaan pelaksanaan pilkada disepakati dalam enam bulan. Sementara opsi C pilkada digelar 29 September 2021 jika penundaan dilakukan selama 12 bulan.

"Pada prinsipnya semua pihak setuju Pilkada serentak 2020 ditunda. Namun belum sampai pada kesimpulan kapan ditundanya. Masih muncul beberapa pendapat yang berbeda. Namun yang sudah mulai mengerucut bahwa tampaknya pilkada 2020 tidak bisa dilaksanakan pada 2020," ucapnya.

Pramono lebih lanjut menyatakan, pihaknya akan kembali bertemu dengan Komisi II DPR, Kemendagri, Bawaslu dan DKPP dalam waktu dekat. Rapat rencananya mengambil keputusan opsi mana yang akan disepakati dari tiga opsi yang disampaikan KPU.

"Dalam RDP semua sepakat penundaan ini perlu diatur dalam Perppu. Sebab dalam situasi saat ini, revisi undang-undang tampaknya tidak bisa dilaksanakan. Sebab memerlukan rapat-rapat pembahasan oleh komisi 2 DPR secara intensif. Padahal ada aturan social distancing," tuturnya.

RDP menurut Pramono, juga menyepakati anggaran pilkada yang belum dipakai perlu direalokasi oleh pemda masing-masing untuk penyelesaian penanganan pandemi Covid-19. Semua sepakat bahwa penanganan pandemi harus lebih didahulukan dibanding kontestasi politik.

EMPAT TAHAPAN PILWALI SAMARINDA DITUNDA

Sementara itu Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat menuturkan, ada empat tahapan dalam kontestasi Pilwali Samarinda yang terpaksa ditunda. Merujuk keputusan yang tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020.

"Memutuskan, menetapkan penundaan tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020," bunyi surat keputusan KPU yang dikutip dari dokumen SK KPU.

Firman menyebutkan empat tahapan yang ditunda pelaksanaannya adalah pelantikan calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), verifikasi faktual terhadap dukungan calon perseorangan, pelantikan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), dan pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan petugas PPDP. "Jadi empat tahapan itu ditunda," kata Firman saat dihubungi melalui telepon, Selasa (31/3/2020).

Akibat penundaan-penundaan tersebut, Firman mengaku anggaran yang telah disediakan otomatis ditunda pengeluarannya. Dia masih menunggu arahan dari KPU RI soal anggaran Pilwali Samarinda yang telah digelontorkan Pemkot Samarinda.

"Apakah anggarannya ini akan dikembalikan ke pemerintah kota Samarinda atau seperti apa kita masih menunggu arahan lanjutan. Tapi kalau melihat kesepakatan malam tadi itu, kelihatannya dikembalikan," jelasnya.

Penulis: Fathur
Editor: Awan

Berita Lainnya