Utama

Listrik Gratis Jokowi Gratiskan Listrik COVID-19 

Belum Dapat Arahan, Mekanisme Listrik Gratis Belum Jelas



Ilustrasi. Foto: Internet
Ilustrasi. Foto: Internet

SELASAR.CO, Samarinda – PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kota Samarinda menyambut baik kebijakan pemerintah terkait penghapusan tagihan listrik bagi pelanggan dengan daya 450 VA dan diskon 50% untuk pelanggan 950 VA. Hal tersebut diungkapkan Wulan Firani Batti M, Manager Bagian Pemasaran dan Pelayanan Pelanggan, kepada SELASAR saat dihubungi lewat telepon.

“Kami mensupport penuh, mendukung, dan siap melaksanakan kebijakan pemerintah yang disampaikan kemarin oleh Bapak Joko Widodo. Tentunya ini kami harapkan bisa meringankan beban masyarakat yang terdampak oleh pandemi corona,” ujar Wulan, Rabu (1/4/2020).

Ia menuturkan, Kantor PLN UP3 Samarinda membawahi sebanyak 7 Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN yang melayani empat kabupaten/kota. Terdiri dari Samarinda Kota, Samarinda Seberang, Samarinda Ilir, Samarinda Ulu, Tenggarong, Kota Bangun, dan Melak.

Dari tujuh ULP yang ada, pihaknya mencatat sebanyak 474 ribu pelanggan, 66 ribu di antaranya adalah pelanggan dengan daya 450 VA, dan 224 ribu pelanggan dengan daya 900 VA. Namun, Wulan masih belum mengetahui pasti kriteria pelanggan 900 VA yang mendapat diskon, karena ada dua kelompok yang memang mendapat subsidi dan tidak.

“Ada yang beberapa rumah tangga yang mampu tidak masuk dalam subsidi, jadi makanya 900 kita lihat dulu seperti apa case-nya yang mendapat diskon. Kami masih menunggu juga mekanisme resminya,” jelasnya.

Begitu pun dengan pelanggan prabayar dengan pembelian token. Wulan masih belum mengetahui apakah kelompok pelanggan ini turut mendapat imbas baik dari kebijakan pemerintah tersebut. Pasalnya, tidak sedikit pelanggan token dengan daya 950 VA juga mendapat subsidi dari pemerintah.

“Mungkin di pusat masih pembahasan, mungkin tidak lama lagi diinfokan ke semua unit-unit di PLN. Tapi kalau itu kebijakan dari pemerintah, kita siap melaksanakan,” tegasnya.

Penulis: Fathur
Editor: Awan

Berita Lainnya