Utama
lapas-kelas-iia-tenggarong cegah-corona 
LHO?! Cegah Covid-19, 172 Tahanan di Lapas Kelas IIA Tenggarong Dibebaskan
SELASAR.CO, Kutai Kartanegara - Lapas Kelas IIA Tenggarong membebaskan 172 tahanan yang dilakukan dalam tiga tahap. Pembebasan ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM) nomor 10 tahun 2020, berkaitan dengan penanggulangan dan pemberantasan Coronavirus Disease (Covid-19).
"Jadi KemenkumHAM, mengeluarkan Peraturan Menteri bagi warga binaan yang telah menjalani 2/3 hukuman bisa diasimilasikan di rumah," ujar Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan Lapas Kelas IIA Tenggarong, Syarifuddin.
Pembebasan ini dilakukan sebanyak tiga tahap, yakni pada Rabu (1/4/2020) sebanyak 56 orang, Jumat (3/4/2020) 60 orang, dan Sabtu (4/4/2020) 56 orang. Tahanan yang dibebaskan merupakan yang terjerat kasus pidana umum, serta kasus narkoba yang vonisnya di bawah 5 tahun penjara.
"Pidana umum ada pencurian, perlindungan anak, termasuk kasus narkoba yang di bawah 5 tahun, yang penting telah menjalani 2/3 masa tahanan," jelasnya.
Berita Terkait
Dengan dibebaskannya tahanan ini, pihak lapas merasa lebih terbantu karena saat ini kondisi Lapas Kelas IIA Tenggarong masih kelebihan muatan. Penghuninya sebanyak 1.400 orang, sedangkan kapasitas Lapas Kelas IIA Tenggarong hanya untuk 350 orang.
"Dengan pengurangan ini, sedikit banyak bisa mengurangi isi kamar, jadi masih ada ruang yang longgar," terang Syarifuddin.
Meski dibebaskan secara asimilasi, 172 napi atau warga binaan ini akan tetap diawasi Balai Pemasyarakatan dan dan Kejaksaan Negeri Kukar, sehingga mereka tidak keluar rumah, untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Akan diawasi pihak Bapas dan Kejaksaan. Sebelum mereka bebas, kita minta nomor telepon keluarganya, nanti kita bisa berkomunikasi, selama diasimilasikan kondisi kesehatannya gimana, harapan kita tidak terjangkit virus corona," tutup Syarifuddin.
Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan