Utama

APT PRANOTO Bandara Samarinda Bandara APT Pranoto 

Mudik Dilarang, APT Pranoto Tutup Penerbangan Komersil dan Charter



Bandara Apt Pranoto Samarinda
Bandara Apt Pranoto Samarinda

SELASAR.CO, Samarinda - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Permenhub tersebut telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 kemarin, sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah melarang mudik pada tahun ini.

Dalam pasal nomor 19 Permen Nomor 25 Tahun 2020 ini menyebutkan, larangan sementara penggunaan transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d merupakan larangan kepada setiap warga negara melakukan perjalanan di dalam negeri melalui bandar udara, dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai pembatasan sosial berskala besar dan/atau zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi.

Demi mendukung pemerintah dalam program larangan mudik 2020, Bandara APT Pranoto Samarinda juga melakukan penghentian sementara penerbangan komersil dan charter mulai tanggal 24 April - 1 Juni 2020. Meski begitu, disampaikan Dodi Dharma Cahyadi, Kepala Bandara APT Pranoto Samarinda, selama pemberhentian penerbangan komersil dan charter, operasional bandara akan tetap dibuka. Hal ini bertujuan untuk melayani penerbangan-penerbangan yang masuk dalam pengecualian dalam Permenhub tersebut.

“Bandara tetap beroperasi. Kami tetap bertugas, PM (Peraturan Menteri) Nomor 25 jelas (mengatur),” ujarnya, Jumat (24/4/2020) hari ini.

Merujuk Permen tersebut dalam pasal 20 poin 1 terkait larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dikecualikan terhadap sarana transportasi udara yang digunakan untuk pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan; operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia; operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan warga negara indonesia maupun warga negara asing; operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat; operasional angkutan kargo; dan operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Terpisah, disampaikan oleh Kasi Pelayanan dan Operasi Bandara APT Pranoto Samarinda Rora Ardian, bagi calon penumpang yang terlanjur membeli tiket, dapat langsung menghubungi maskapai dan agen pemesanan untuk informasi pengembalian tiket.

“Kepada seluruh calon penumpang yang telah membeli tiket agar segera menghubungi maskapai dan agen pemesanan tiket resmi untuk ketentuan refund, reroute dan reschedule,” pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya