Utama

pembatasan wilayah COVID-19 Balikpapan Tarakan 

Mulai 8 Mei Transportasi Darat Dilarang Keluar-Masuk Balikpapan dan Tarakan



Ilustrasi pembatasan akses masuk ke Balikpapan. Sumber: Polda Kaltim
Ilustrasi pembatasan akses masuk ke Balikpapan. Sumber: Polda Kaltim

SELASAR.CO, Samarinda - Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XVII Provinsi Kaltim dan Kaltara, mengeluarkan surat edaran pada 25 April 2020 kemarin.

Surat edaran tersebut mengatur tentang pengendalian transportasi bidang darat selama masa mudik Idulfitri tahun 1441 Hijriah, di Kaltim dan Kaltara, dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona. Tertulis dalam poin nomor dua (2) surat tersebut, dilarang sementara mengangkut penumpang untuk sarana transportasi darat yang masuk dan keluar Kota Balikpapan dan Kota Tarakan.

Transportasi yang dimaksud dalam surat edaran ini adalah; Kendaraan bermotor umum, dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang; Kendaraan bermotor perseorangan, dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor; Kendaraan umum yang beroperasi di trayek masuk dan keluar kota Balikpapan dan Tarakan.

Saat dihubungi SELASAR, Plt Kepala Dishub Kaltim Hafid Lahiya pun membenarkan adanya surat edaran tersebut. “Benar (ada larangan masuk ke Balikpapan dan Tarakan),” ujarnya Minggu (26/4/2020).

Dia menjelaskan dasar penerapan aturan dari BPTD Wilayah XVII, adalah Peraturan Menteri (PM) 25 terkait dengan larangan transportasi dari zona PSBB dan zona merah.

“Kan Balikpapan masuk zona merah, jadi yang keluar dan masuk dari sana tidak diperbolehkan. Pelarangan ini untuk transportasi penumpang, tapi kalau transportasi barang dan logistik tidak masalah (diperbolehkan),” tambahnya.

Saat ditanya terkait pelaksanaan teknis surat edaran ini, Hafid mengaku akan segera melakukan koordinasi dengan BPTD. Namun ia menyebut, pada dasarnya pelaksanaannya akan serupa dengan yang diterapkan di Jakarta.

“Kalau tata teknisnya nanti saya belum koordinasi dengan BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat), tapi dasarnya sama dengan yang di Jakarta. Mungkin untuk minggu pertama 24 April-7 Mei nanti masih tahap sosialisasi,” jelasnya.

Sementara untuk pelaksanaan penuh surat edaran ini, mulai berlaku pada 8 Mei hingga 15 Juni 2020 mendatang. Dirinya menegaskan karena sesuai PM 25, pembatasan transportasi orang ini hanya berlaku bagi daerah PSBB dan Zona Merah, maka aturan ini hanya diberlakukan di Balikpapan dan Tarakan saja. Sementara untuk skala provinsi masih berjalan seperti biasa.

“Kalau Kaltim sebenarnya belum Zona Merah. Jadi aturan itu hanya berlaku untuk Balikpapan dan Tarakan. Tarakan kan sudah PSBB,” pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya