Kutai Timur
DPRD Kutim Bapemperda DPRD Kutim Encek UR Firgasih 
DPRD Kutim Usulkan Raperda Perlindungan Hukum untuk Warga Tidak Mampu
SELASAR.CO, Sangatta – DPRD Kabupaten Kutai Timur, siang tadi (6/5/2020) menggelar Sidang Paripurna sebanyak 3 kali sekaligus dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Encek UR Firgasih, Wakil Ketua I DPRD Asti Mazar, dan Wakil Ketua II Arfan. DPRD Kutim mengusulkan Raperda Bantuan Hukum bagi Warga Tidak Mampu, serta Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkoba.
Menurut Uce Prasetyo Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kutim, usulan ini sebagai bentuk kepedulian DPRD Kutim, terhadap masalah yang dihadapi masyarakat, yang merupkan konstituen mereka.
“Untuk Raperda Bantuan Hukum, kami dari DPRD Kutim ingin membantu masyarakat tidak mampu, dalam setiap menghadapi permasalahan hukum. Termasuk, saat masyarakat tidak mampu menghadapi perusahan yang punya modal besar, terutama dalam urusan lahan. Atau urusan ketenagakerjaan,” jelasnya.
Diakui, selama ini banyak masyarakat yang berurusan dengan hukum, namun pemerintah tidak boleh memberikan bantuan dana karena tidak ada payung hukum. Nantinya, dengan adanya payung hukum berupa Perda, maka pemerintah bisa mengalokasikan dana untuk membantu masyarakat tidak mampu dalam menghadapi persoalan hukum.
Berita Terkait
“Jadi Perda ini nantinya sebagai payung hukum bagi pemerintah dalam mengalokasikan anggaran dari APBD, untuk bantuan hukum warga miskin,” katanya.
Sementara untuk Reperda Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan (Narkoba) Uce mengatakan, pada dasarnya DPRD tidak ingin ada warga berurusan dengan hukum karena narkotika. “Kami tidak akan mengurusi jika sudah melakukan perbuatan pidana terkait dengan narkoba. Namun, yang ingin diurusi adalah agar masyarakat tidak berurusan dengan narkoba,” katanya.
Karena itu, DPRD dalam Raperda ini ingin agar ada anggaran dari APBD, untuk pencegahan penyalagunaan narkotika. Termasuk, nantinya bagaimana menangani warga yang sudah berurusan dengan narkoba.
“Jadi pidananya kami tidak urusi. Yang kami ingin adalah agar ada pencegahan maksimal, agar masyarakat tidak konsumsi narkoba. Kemudian, bagi yang telanjur menggunakan dan telah berurusan dengan penegak hukum, maka setelah itu harus ada rehabilitasi. Jadi kami mau agar mereka direhabilitasi. Ini semua butuh anggaran,” ujar Uce.
Penulis: Bonar
Editor: Awan