Kutai Timur
Pilkades Covid-19 Pemkab Kutim 
Bergantung Covid-19, Pilkades Serentak di Kutim Bisa Mundur Tahun 2021
SELASAR.CO, Sangatta – Pandemi wabah virus corona (Covid-19) membuat Pemerintah Kabupaten Kutai Timur menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) hingga batas waktu yang belum ditentukan. Pelaksanaan menunggu kapan berakhirnya pandemi ini.
Bupati Kutim Ismunandar mengatakan, pelaksanaan pilkades yang dijadwalkan pada Desember 2020 mendatang, untuk sementara waktu ditunda, sembari melihat perkembangan pandemi wabah virus corona di Kabupaten Kutai Timur. “Sudah ada Perbub-nya,” ujarnya.
Jika wabah virus corona ini terus berlanjut higga bulan Agustus, maka pelaksanaan pilkades serentak di Kutim bisa mundur hingga 2021. Jika tahun 2021 pademi ini belum juga berakhir, maka kemungkinan bisa mundur hingga tahun 2022.
“Itu kan ada beberapa opsi, ada di bulan April, ada September. Tergantung bagaimana masyarakat menyikapi wabah virus corona ini. Kalau masih terus berkeliaran, bagaimana virus ini akan segera berlalu?” imbuh Bupati.
Berita Terkait
Untuk diketahui, penundaan pelaksanaan pilkades di Kutim juga seiiring adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian nomor 141/2577/SJ tertanggal 24 Maret 2020 lalu. Isinya menyarankan agar seluruh bupati dan wali kota se-Indonesia untuk sementara waktu menunda pelaksanaan pemilihan kepala desa atau pilkades serentak di tengah pandemi wabah virus corona.
Penulis: Bonar
Editor: Awan