Hukrim

narkoba sabu sabu bnn Kaltara Pengedar Narkoba 

BNN Kaltara Amankan 2 Kg Sabu, Diduga Akan Diedarkan di Kaltim



Press release BNN Kaltara bersama Bea Cukai, Polres Tarakan, Lantamal XIII Tarakan, pagi tadi.
Press release BNN Kaltara bersama Bea Cukai, Polres Tarakan, Lantamal XIII Tarakan, pagi tadi.

SELASAR.COM, Tarakan - Sebanyak 2 kilogram narkoba jenis sabu berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kaltara pada Sabtu 9 Mei 2020 dari dua orang kurir sabu. Kedua kurir berinisial AN dan H berhasil diamankan di dua tempat yang berbeda. Sementara AL, yang merupakan pemilik barang haram tersebut, berhasil melarikan diri.

Kepala BNN Kaltara Brigjend Pol Herry Dahana, dalam keterangan persnya, pada Senin (11/5/2020), mengatakan, kasus penangkapan dua kurir sabu ini berawal dari laporan masyarakat. Kemudian petugas menelusuri laporan itu ke rumah pelaku AN yang beralamat di Jalan Yos Sudarso RT 3 Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah, persisnya di belakang hotel eks Ramayana.

Mencoba mengelabui petugas, pemilik rumah sengaja memasang gembok rumah dari luar. Namun setelah memperoleh izin dari ketua RT setempat dan ditemani tokoh warga, petugas pun akhirnya mendobrak pintu tersebut. AN ditemukan di dalam rumah sekitar pukul 17.00 Wita. Saat diinterogasi petugas, pelaku enggan mengakui perbuatannya.

Sehingga rumah di RW 5 itu digeledah di semua sudut hingga akhirnya ditemukan bungkusan kresek berwarna hitam yang berisi 40 bungkus sabu. "Satu bungkus atau bal sabu ini beratnya 50 gram. Jadi totalnya 2.000 gram atau 2 kilogram," sebut Herry.

Kepada petugas, sabu ini rencananya dibawa AN ke pemiliknya yang berada di Kabupaten Malinau dengan speedboat carteran.

Kasus ini akhirnya dikembangkan ke Bumi Intimung bersama AN yang ditemani petugas pada malam harinya. Petugas yang ikut dalam aksi itu adalah Bea Cukai Tarakan yang berpura-pura membawa barang haram tersebut ke Malinau.

Saat tiba di Malinau, kurir lainnya berinisial H yang berniat menjemput sabu 2 kg dari tangan AN ikut tertangkap oleh petugas.

"Pelaku utama AL ketika didatangi di rumahnya sudah melarikan diri, hanya ada istrinya yang sedang hamil tua. Jadi AL masuk dalam DPO (daftar pencarian orang)," terang Herry.

Dia menambahkan, aksi AN yang berperan sebagai kurir sabu kali ini merupakan kedua kalinya. Pertama dilakukan pada April 2018 lalu dengan upah sebesar Rp 5 juta.

"Sabu yang 2 kilogram ini jika dia berhasil membawanya akan diberi upah Rp15 juta, jadi upahnya naik dari 2018 lalu. Pemilik sabu ini masih ada hubungan keluarga dengan AN," ujarnya.

Herry menduga sabu seberat 2 kg ini rencananya akan diedarkan hingga ke Kalimantan Timur dari Malinau.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 14 ayat 2 UU No.35 tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 6 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun.

Penulis: Mansyur Adityo
Editor: Awan

Berita Lainnya