Nasional

daging babi daging sapi penipuan JPNN 

Hati-hati! 63 Ton Daging Babi Seolah-olah Daging Sapi Beredar di Masyarakat



Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan menunjukkan daging babi sitaan yang menyerupai daging sapi. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan menunjukkan daging babi sitaan yang menyerupai daging sapi. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

SELASAR.CO, Bandung – Polisi berhasil mengungkap peredaran daging babi yang dijual seolah-olah daging sapi, di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Ada empat pelaku yang ditangkap, yakni T (54), MP (46), AR (38), dan AS (39).

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, mereka mengolah daging babi hingga menyerupai daging sapi dengan menggunakan boraks.

"Saudara T dan MP ini hanya warga ngontrak kurang lebih satu tahun, berasal dari Solo. Barangnya dikirim oleh temannya dari Solo ke sini dengan menggunakan mobil pick up," kata Hendra di Polresta Bandung, Kabupaten Bandung, Senin (11/5/2020) kemarin.

Hendra menjelaskan, T dan MP berperan sebagai bandar daging tersebut, sedangkan AR dan AS berperan sebagai bandar sekaligus pengecer. "Saudara AR ini menjual di daerah Majalaya, lalu saudara AS menjual di daerah Baleendah," kata dia.

Kapolresta mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dengan adanya daging babi yang menyerupai daging sapi yang beredar di wilayah Kabupaten Bandung. Daging tersebut dijual lebih murah daripada daging sapi biasanya. Awalnya, pelaku yang berinisial T dan M membeli seharga Rp45.000 per kilogram dari Solo, kemudian diolah dan dijual seharga Rp60.000 di tingkat bandar.

Menurut Hendra, ada beberapa warga yang mendatangi langsung ke rumah pelaku. Kemudian dari tingkat bandar, dibagi lagi ke tingkat pengecer kepada AR dan AS. Mereka, kata dia, menjual harga Rp85.000 sampai Rp90.000 per kilogram ke pasar dan masyarakat.

Sejauh ini, kata Hendra, mereka sudah melakukan aksi selama kurang lebih satu tahun. Selama itu, menurut Hendra, sudah ada sebanyak 63 ton daging babi menyerupai daging sapi yang beredar di masyarakat.

"Jadi secara fisik, daging babi ini lebih pucat, tapi kalau daging sapi ini lebih merah, jadi proses (boraks) daging babi ini menjadi lebih mirip, lebih merah seperti daging sapi," katanya.

Dari kasus tersebut, polisi telah mengamankan total 600 kilogram daging babi. Sebanyak 500 kilogram di antaranya yang diamankan dari freezer dan 100 kilogram sisanya diamankan dari para pengecer.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 91 A jo Pasal 58 Ayat 6 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan, serta Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (antara/jpnn)

Berita ini telah dimuat di halaman JPNN dengan judul "63 Ton Daging Babi dari Solo, Sampai Tujuan Disulap jadi Daging Sapi"

Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan

Berita Lainnya