Hukrim

FKPM Pelita Karaoke Tak Bayar Uang Sewa penipuan 

Ajak 4 Ibu-Ibu Karaoke, Pemuda di Samarinda Kabur Tak Bayar Uang Sewa



Pelaku saat diamankan oleh FKPM Pelita.
Pelaku saat diamankan oleh FKPM Pelita.

SELASAR.CO, Samarinda – Seorang Pemuda berinsial Lm (27) warga kawasan Jalan Sultan Alimudin, Sambutan, dilaporkan ke Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Kelurahan Pelita oleh salah satu karyawan tempat karaoke pada Rabu (7/4/2021).

Kanit Ops FKPM Pelita, Dani Sofyan, membenarkan adanya laporan tersebut. Lm dilaporkan lantaran tak membayar usai menyewa tempat karaoke yang beralamatkan di kawasan Jalan Pulau Irian, Samarinda Ilir. “Kami menerima laporan bahwa ada pelanggan yang menyewa ruangan karaoke, namun setelah usai karaoke ia langsung kabur,” ujar Dani Sofyan.

Diteruskan dari keterangan pelapor, pelaku diketahui saat itu berkaraoke bersama 4 orang ibu-ibu. Setelah waktu sewa habis, pelaku sempat meminta izin kepada karyawan untuk keluar sebentar membeli voucher internet, namun sampai karaoke itu tutup, diketahui Lm tak kunjung datang untuk membayar.

Karyawan karaoke pun sudah berusaha untuk melakukan penagihan ke Lm dari nomor telepon yang dicantumkan saat melakukan pemesanan. Namun saat dihubungi, pelaku berupaya menghindar dengan cara memblokir nomor karyawan karaoke tersebut.

“Penagihan yang harus dibayarkan Rp 200 ribu, tapi akibat itu karyawan ini harus melakukan penalangan sejumlah uang. Jadi ia meminta bantuan pihak FKPM untuk dilakukan pencarian terhadap pelaku,” jelas Dani Sofyan.

Menerima laporan tersebut, Kanit Ops bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, FKPM berhasil mengamankan pria yang mengaku bekerja di kapal tersebut dan langsung dibawa ke kantor FKPM Kelurahan Pelita untuk dimintai keterangan.

Di depan anggota FKPM, pelaku beralasan bahwa uang yang untuk dibayarkan karaoke itu sudah diberikan kepada salah satu ibu-ibu yang ikut bersama Lm. “Dari keterangan pelaku, ibu-ibu yang ikut bersamanya itu ialah tetangganya sendiri dan uang tersebut telah dikasihkan ke salah seorang ibu-ibu tersebut,” tambah Dani Sofyan.

Setelah dilakukan mediasi dan dibuatkan surat penyataan, Lm pun mengaku menyesal atas perbuatannya. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi lagi dan akan bertanggung jawab dengan melunasi tagihan sewa ruangan karaoke yang telah ia gunakan bersama 4 orang ibu-ibu tersebut.

Penulis: Bekti
Editor: Awan

Berita Lainnya