Hukrim
Penipuan Kasus di Samarinda FKPM Pelita Penipuan Puluhan Juta 
Terbuai Tas Fantastis, Warga Samarinda Ditipu Seorang Pria yang Mengaku dari Inggris
SELASAR.CO, Samarinda - Seorang wanita berinisial TS (35) warga kawasan Sungai Kunjang melapor ke Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Kelurahan Pelita. TS mengadu bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan oleh seorang pria yang mengaku dari luar negeri.
Bersama keluarganya, TS menjelaskan kepada anggota FKPM bahwa ia telah mengenal seorang pria yang mengaku berasal dari Inggris melalui media sosial Instagram. Saling berkenalan di Instagram, TS bersama pelaku pun sepakat untuk saling tukar nomor telepon agar bisa berhubungan menggunakan media pesan singkat WhatsApp.
Mengetahui bahwa pelaku menggunakan nomor berasal dari luar negeri dan fasih berbahasa Inggris, membuat TS percaya. Komunikasi pun berlangsung selama 3 minggu. Hingga pada akhirnya pada Senin 22 Maret 2021, pelaku berencana mengirimkan sebuah tas bermerek terkenal dengan harga fantastis kepada TS.
“Korban sempat percaya dengan niat pemberian oknum ini. Kemudian oleh pelaku, korban diberikan nomor resi dari sebuah ekspedisi. Nomor resi itu korban percaya lantaran saat dicek barang tersebut sudah berada di Indonesia,” kata ketua FKPM Kelurahan Pelita, Marno Mukti, saat dikonfirmasi pada Sabtu (27/3/2021).
Berita Terkait
TS yang saat itu berharap akan kedatangan tas mahal tersebut, tiba-tiba mendapat telepon dari seseorang yang mengaku pihak Bea Cukai, yang menyebutkan bahwa barang yang dijanjikan pelaku tertahan karena ilegal. “Seseorang yang mengaku Bea Cukai meminta uang Rp100 juta kepada korban untuk menebus barang yang tertahan tersebut,” jelas Marno Mukti.
Mendapat informasi tersebut, TS pun langsung menghubungi pelaku dan memberitahukan perihal tertahannya barang tersebut. Pelaku pun memberikan solusi, bahwa dia yang akan menyelesaikan masalah tersebut, dengan syarat korban mengirimkannya uang sebesar Rp20 juta.
Termakan janji manis akan tas fantastis, korban pun akhirnya menuruti permintaan pelaku untuk mengirim uang Rp20 juta dengan cara transfer bank. “Diketahui setelah ditransfer, pelaku kembali meminta lagi uang sebanyak Rp90 juta. Dari situ barulah korban mulai menyadari bahwa ia telah menjadi korban penipuan,” tambah Marno Mukti.
Marno menjelaskan, setelah mendapat laporan kasus penipuan tersebut, ia dan pihaknya langsung mengarahkan TS untuk melakukan pelaporan secara resmi ke Polresta Samarinda agar kasus tersebut dapat diselidiki lebih lanjut. Marno juga mengimbau kepada masyarakat khususnya Samarinda agar tidak mudah percaya dengan seseorang yang menggunakan nomor dari luar negeri. Apalagi sampai meminta sejumlah uang.
Penulis: Bekti
Editor: Awan