Kutai Timur
PNS Mudik  TK2D Pemkab Kutim 
PNS dan TK2D Dilarang Mudik, Tinggalkan Kutim Harus Tunjukkan Surat Tugas
SELASAR.CO, Sangatta – Mulai hari ini, 14 Mei 2020, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur kembali memperketat penjagaan di setiap posko pintu masuk dan keluar Kutim. Terutama, mengawasi ASN dan tenaga kerja kontrak daerah (TK2D) yang akan meninggalkan Kota Sangatta untuk mudik menjelang Idulfitri 1441 Hijriah.
Sesuai hasil rapat hasil rapat evaluasi Tim Gugus Tugas Percepatan Penangananan COVID-19 Kutai Timur, Bupati Kutim Ismunandar telah menginstruksikan jajaran Satpol PP Kutim untuk memperketat setiap pintu masuk dan keluar Sangatta.
Serta melakukan pemeriksaan bagi ASN dan TK2D yang hendak pergi ke luar Kutim. Mereka diwajibkan memperlihatkan Surat Perjalanan Tugas (SPT) yang ditandatangani oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) atau Asisten I, II dan III.
“Kalau ingin keluar Kutim, harus bisa memperlihatkan surat perjalanan tugas yang ditandatangani minimal asisten atau sekda,” jelas Ismunandar.
Berita Terkait
Menurut Bupati, saat ini memang masih ada beberapa tugas yang harus mereka laksanakan sesuai job desk di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
“Kalau di luar itu, sudah urusan beliau-beliau yang melakukan penjagaan di setiap pintu keluar kota Sangatta, seperti yang sudah ditegaskan tadi, kalau memang tidak jelas langsung disuruh balik,” tegasnya.
Untuk diketahui, rencananya pengetatan pemeriksaan akan dilakukan mulai hari ini, Kamis 14 Mei 2020 sampai 14 Juni 2020 di setiap pos pintu masuk maupun keluar Kutim.
Penulis: Bonar
Editor: Awan