Kutai Timur

Cegah Corona pemkab kutim pembatasan wilayah Transmisi Lokal 

Selain Dikarantina, Masuk Kutim Juga Harus Rapid Test



Ismunandar, Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kutim
Ismunandar, Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kutim

SELASAR.CO, Sangatta – Hingga Minggu (17/5/2020) jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kutai Timur (Kutim) sudah 35 orang. Wilayah Kutim pun berstatus Zona Merah karena sudah ada penularan lewat transmisi lokal. Untuk itu, Pemkab Kutim mengambil sikap tegas. Siapapun yang akan masuk ke wilayah Kutim, harus menjalani proses karantina.

Hal itu berlaku bagi warga asli Kutim maupun pendatang yang masuk ke Kutim untuk keperluan tertentu, seperti mencari kerja atau menemui keluarga.

Menurut Ismunandar, Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kutim, sejak diberlakukannya aturan itu, sudah ada beberapa orang yang diminta balik arah lantaran tidak ingin menjalani proses karantina.

“Sudah ada beberapa orang, yang ingin masuk ke Kutim. Namun karena tidak mau dikarantina, jadi terpaksa harus putar balik,” jelas Ismunandar.

Bupati Kutim ini juga meminta Dinas Kesehatan Kutim untuk melakukan rapid test bagi setiap warga yang menjalani proses karantina. Sehingga, tidak membutuhkan waktu yang lama dalam masa karantina. “Setiap pendatang yang dikarantina harus di-rapid test, sehingga tidak terlalu lama menjalani masa karantina,” tandasnya.

Lebih lanjut, menurut Ismunandar, saat ini Pemkab Kutim telah menyiapkan sejumlah lokasi karantina, seperti di beberapa hotel dan di lokasi PPUTK Sangatta. “Tak hanya tempat yang disiapkan oleh pemerintah, dari segi konsumsi juga ditanggung oleh pemerintah bagi setiap warga yang menjalani masa karantina,” katanya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya