Politik

Pelantikan PJ Sekprov PJ Sekprov Isran Noor Sekprov Kaltim 

Soal Pelantikan Pj Sekprov Kaltim, Gubernur Isran Dinilai Merusak Tertib Hukum



Pelantikan Pj Sekprov Kaltim
Pelantikan Pj Sekprov Kaltim

SELASAR.CO, Samarinda - Isran Noor, Gubernur Kaltim melantik Muhammad Sabani, sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim, Jumat 15 Mei 2020 lalu. Pelantikan Sabani diakui Isran Noor, telah mendapat persetujuan Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri RI.

“Jabatan Sekprov Kaltim ini lama tidak terisi, hari ini kami lakukan pelantikan atas persetujuan Menteri Dalam Negeri RI,” kata Isran, usai melantik Pj Sekprov Kaltim.

Menanggapi hal ini, Herdiansyah Hamzah, Pengamat Hukum Universitas Mulawarman mengatakan, pelantikan Sabani sebagai Pj Sekprov menyisakan banyak pertanyaan.

"Misalnya, apa alasan usulan pengangkatan Pj Sekprov itu? Apakah Sekprov tidak bisa melaksanakan tugas atau ada kekosongan Sekprov? Dua alasan itu yang jadi dasar pengangkatan Pj sebagaimana disebutkan dalam Perpres 3/2018, " ujarnya.

Hardiansyah Hamzah, Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

Pria yang akrab disapa Castro ini menambahkan, jika alasan pelantikan Pj adalah kekosongan hukum, maka harus dijelaskan juga bentuk kekosongan dimaksud. Dalam Perpres 3/2018, kekosongan terjadi dikarenakan salah satu alasan, yaitu diberhentikan dari jabatannya, diberhentikan sementara sebagai PNS, dinyatakan hilang, atau mengundurkan diri dari jabatan dan/atau sebagai PNS.

"Pertanyaannya, Pak Sani (Abdullah Sani, Sekprov yang dilantik Mendagri Tjahjo Kumolo tahun lalu) dalam status apa sampai harus diganti? Dilantik aja belum sama Pak Isran," tambah Castro.

Secara hukum, bisa disebut telah terjadi pembangkangan hukum (disobedience of law) terhadap Keputusan Presiden atas pengangkatan Abdullah Sani sebelumnya. Selama ini, Gubernur Isran Noor terkesan "menolak" mengaktifkan Sani yang telah ditunjuk oleh Presiden. Isran bahkan tetap mengaktifkan Sabani sebagai PIt Sekprov. Padahal posisi Sabani sebagai Plt sendiri sudah gugur sejak Sani dilantik Mendagri pertengahan 2019 silam.

Konsekuensinya, semua produk hukum yang dibubuhi nama Muhammad Sabani sebagai Plt Sekprov, bisa dibatalkan demi hukum (vernietigbaar). Sebagai contoh Perda APBD 2020 yang diundangkan bulan November 2019. "Itu kan masih nama Pak Sabani sebagai Plt Sekprov. Padahal secara hukum ada Pak Sani sebagai Sekprov definitif," jelas Castro.

Meski begitu, di sisi lain, Castro menilai ada ketidaktegasan juga dari Presiden dan Mendagri. Seharusnya dari awal Gubernur diberi sanksi karena menolak mengaktifkan Sani alias membangkang surat keputusan Presiden. Tapi soal pembangkangan hukum ini, Presiden dan Gubernur dinilai Castro tak ada bedanya. Presiden membangkang putusan MA soal BPJS, Gubernur menolak melaksanakan isi Kepres. Sama-sama merusak tertib hukum kita.

"Soal posisi Pj yang baru dilantik, mesti dijelaskan terlebih dahulu apa dasar pengangkatan Pj ini. Karena bagi saya patokan hukumnya itu Kepres. Jadi secara hukum dan di atas kertas, seharusnya Pak Sani adalah Sekprov definitif. Apalagi sudah dilantik Mendagri. Pak Isran saja yang menolak mengaktifkannya," kata Castro.

Sementara itu, Pemprov Kaltim berencana melakukan seleksi ulang pengisian Jabatan Tinggi Madya Sekprov Kaltim, dalam waktu dekat. Belum diketahui kapan secara pasti lelang tersebut akan dibuka. Isran menyampaikan akan digelar secepatnya. Namun seleksi digadang-gadang akan dilaksanakan pada tahun ini.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya