Kutai Kartanegara
THR Kenaikan Gaji FTHK 
Penantian Panjang Honorer di Kukar, Akhirnya Dapat THR dan Kenaikan Gaji
SELASAR.CO, Kutai Kartanegara – Setelah 13 tahun terakhir tidak menerima tunjangan hari raya (THR), pada tahun ini tenaga harian lepas (THL) administrasi di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya menerima kembali THR.
Hal ini tidak lepas dari perjuangan Forum Tenaga Honorer Kukar (FTHK) yang telah memperjuangkan sejak tahun 2014, serta kebijakan Bupati Kukar Edi Damansyah. FTHK pun langsung menyampaikan apresiasi dan terima kasihnya kepada Edi Damansyah atas upaya Pemkab Kukar dalam meningkatkan kesejahteraan THL, pada Rabu (20/5/2020) malam, di Pendopo Bupati Kukar.
“Ini penantian yang sangat panjang dari FTHK. Mudah-mudahan dengan kepemimpinan Pak Edi ini kesejahteraan kami THL bisa lebih meningkat,” ujar Wakil ketua I FTHK, Nur Khasan.
Dia mengatakan, saat ini, ada 6.000 lebih THL dari 54 perangkat daerah yang tersebar di 18 kecamatan. Khasan pun mengungkapkan sejak Edi Damansyah menjadi Sekretaris Daerah (Sekda), telah memikirkan kesejahteraan THL.
Berita Terkait
“Karena beliau juga THL awalnya, beliau juga pernah honorer. Alhamdulillah kita punya bupati yang pernah honorer, jadi tahu bagaimana sulitnya menjadi tenaga honorer itu," ucap Khasan.
Kebijakan baru tersebut mengacu Peraturan Bupati Nomor 21 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 61 tahun 2019 tentang Standar Satuan Harga. THR bagi Tenaga Harian Lepas administrasi sebesar Rp 1 juta.
Penganggaran dan pelaksanaan pembayaran dilakukan jika disepakati dalam perjanjian kerja antara pemberi kerja dengan THL pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain mendapatkan THR, pada tahun ini, THL di Kukar pun mendapat kenaikan gaji dan jaminan kesehatan. Gaji THL tingkat pendidikan terakhir SD sebesar Rp1.100.500, SLTP sebesar Rp1.188.416, SLTA dan Diploma I sebesar Rp1.287.244, Diploma II sebesar Rp1.357.180, Diploma III sebesar Rp1.398.100, Sarjana I sebesar Rp1.510.196, dan Pascasarjana sebesar Rp1,557.668.
Bupati Kukar Edi Damansyah mengakui upaya merealisasikan kenaikan gaji THL ini dengan proses yang cukup panjang. Yang mengacu analisis data pendapatan kabupaten ini, dari sisi perimbangan keuangan atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam lima tahun.
”Kita inginnya kebijakan itu landasannya dengan data. Kalau kita bicara keuangan itu kan tidak lepas dari data pendapatan,” kata Edi.
Edi mengatakan THL maupun ASN merupakan bagian dari aset Pemkab Kukar, sehingga menurutnya bagaimana aset ini didayagunakan dengan baik. Karena THL maupun ASN menjalankan program yang direncanakan kepala daerah untuk terhadap visi misi dan prioritas daerah.
“Kepala daerah punya visi misi yang ditetapkan dalam RPJMD. Ada program kegiatan yang ditetapkan setiap tahun. Itu yang menjalankan para ASN dan juga keberadaan teman-teman THL,” jelasnya.
Edi menambahkan kebijakan ini akan terus berproses. Ia pun berharap ini bisa terimplementasi dengan baik oleh Kepala OPD yang menangani.
“Para kepala dinas, kepala badan, camat, lurah yang menangani, saya berharap agar bisa diimplementasikan dengan baik kebijakan ini,” tutupnya.
Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan