Utama
new normal Dinas Kesehatan Kota Samarinda Ismed Kusasih samarinda COVID-19 
Rekomendasi New Normal Keluar, Rumah Ibadah hingga Tempat Hiburan Bakal Dibuka Lagi
SELASAR.CO, Samarinda – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerukan tentang ‘New Normal’ atau kenormalan baru di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung. Menyusul kebijakan tersebut, Dinas Kesehatan Kota (DKK) Samarinda mengeluarkan surat rekomendasi yang nantinya menjadi pedoman bagi tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Samarinda.
Surat itu bernomor 443/2197/100.2 dan ditandatangani Plt Kepala DKK Samarinda, Ismed Kusasih tertanggal Selasa (26/5/2020) kemarin. Ada tiga fase tahapan relaksasi yang akan diterapkan, dari membuka kembali kantor pelayanan publik, rumah ibadah, hingga tempat hiburan.
Dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Ismed membenarkan surat tersebut. “Ya betul, dan sudah disampaikan pada saat rapat Gugus tadi pagi. Tetapi ingat, itu baru rekomendasi. Ingat ya rekomendasi!” tulis Ismed, Rabu (27/5/2020).
Ia mengatakan, hampir seluruh anggota tim Gugus Tugas hadir dalam rapat virtual. Namun Ismed kembali mengingatkan, terkait nanti rekomendasi tersebut dilaksanakan atau tidak itu tergantung kesepakatan tim Gugus Tugas.
Berita Terkait
“Apakah dilaksanakan atau tidak, atau ada modifikasi di dalamnya, tergantung masukan dari semua tim gugus ya,” jelas Ismed.
Berdasarkan agenda kegiatan Pemkot Samarinda yang diterima media ini, rapat koordinasi Gugus Tugas dilakukan secara daring melalui video conference pada pukul 9.00 Wita. Rapat tersebut diikuti Wali Kota, Dandim, Kapolres, Kajari, Ketua Pengadilan, Sekda, Asisten, dan seluruh Tim Gugus Tugas Covid-19.
Suasana jalan Samarinda tetap padat kendaraan meski di tengah ancaman covid-19
BERIKUT ISI SURAT REKOMENDASI DKK SAMARINDA
Sehubungan dengan analisa epidemiologi Dinas Kesehatan Kota Samarinda, dengan ini kami memberitahukan bahwa situasi epidemiologi COVID-19 di Kota Samarinda memasuki fase penyembuhan/recovery. Untuk itu kami merekomendasikan fase relaksasi pencegahan/pengendalian COVID -19 di Samarinda dengan tetap mengacu kepada:
- Keputusan Menteri Kesehatan No HK.01.07-MENKES-328-2020 tentang panduan pencegahan pengendalian COVID- 19 di perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi.
- Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/335/2020 tentang Protokol pencegahan penularan COVID-19 di tempat kerja sektor jasa dan perdagangan (area publik) dalam mendukung keberlangsungan usaha.
Fase Pertama 1 Juni 2020
- OPD pelayanan publik dapat dibuka kembali, dengan memperhatikan standard dan protokol kesehatan, menyediakan tempat cuci tangan dan seluruh ASN dan warga masyarakat WAJIB memakai masker.
- Tidak melakukan kegiatan pertemuan yang melibatkan lebih dari 20 orang dalam satu ruangan tertutup dan 40 orang dalam ruangan terbuka, dengan seluruh peserta memakai masker.
- Tempat peribadatan dapat dibuka kembali dengan tetap melakukan standard dan protokol kesehatan, menjaga jarak minimal 1 meter antar sesama dan WAJIB memakai masker di setiap kegiatan peribadatan.
- Tempat-tempat umum dan taman, tempat-tempat hiburan, tempat-tempat perbelanjaan, rumah makan, pasar malam dapat dibuka kembali dengan tetap melakukan standard dan protokol kesehatan, menyediakan tempat cuci tangan, menjaga jarak minimal 1 meter antar sesama dan WAJIB memakai masker di setiap kegiatan.
Fase Kedua 15 Juni 2020
- OPD selain pelayanan publik dapat dibuka kembali, dengan memperhatikan standard dan protokol kesehatan, menyediakan tempat cuci tangan dan seluruh ASN dan warga masyarakat WAJIB memakai masker.
- Tidak melakukan kegiatan pertemuan yang melibatkan lebih dari 20 orang dalam satu ruangan tertutup dan 40 orang dalam ruangan terbuka, dengan seluruh peserta memakai masker.
- Tempat-tempat pariwisata dapat dibuka kembali dengan tetap melakukan standard dan protokol kesehatan, menjaga jarak minimal 1 meter antar sesama dan WAJIB memakai masker di setiap kegiatan.
- Komisi Pemilihan Umum dapat melanjutkan proses pilkada sesuai dengan peraturan perundangan, dan tetap melakukan standard dan protokol kesehatan, menjaga jarak minimal 1 meter antar sesama dan WAJIB memakai masker di setiap kegiatan.
Fase Ketiga 1 Juli 2020
- Sekolah dapat dibuka kembali dengan memperhatikan standard dan protokol kesehatan, menyediakan tempat cuci tangan. Seluruh warga sekolah WAJIB memakai masker.
- Status Tanggap Darurat COVID-19 kota Samarinda masih diberlakukan, sehingga peran Gugus Togas Percepatan Penanggulangan COVID-19 tetap kami harapkan berjalan dengan optimal, dan Dinas Kesehatan akan tetap melakukan kegiatan deteksi berupa pelaporan hotline 112, kontak tracing, tes rapid dan tes swab secara massal dan terstruktur sebagai bagian dari deteksi dini pencegahan COVID-19.
- Rekomendasi sebagai mana dimaksud di atas, dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti analisa epidemiologi.
Penulis: Fathur
Editor: Awan