Ekobis

OJK Otoritas Jasa Keuangan UMKM 

Pengajuan Pelonggaran Kredit Ditolak, Berikut Penjelasan OJK Kaltim



Ilustrasi
Ilustrasi

SELASAR.CO, Samarinda - Di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, membuat banyak sendi-sendi perekonomian ikut terganggu. Hal ini akhirnya turut berdampak pada penurunan pendapatan masyarakat. Pemerintah melalui OJK (Otoritas Jasa Keuangan) pun telah menyediakan regulasi khusus, yang tujuannya untuk meringankan kewajiban pembayaran kredit bagi para debitur di perbankan dan perusahaan pembiayaan.

Kepala OJK Kaltim Made Yoga Sudharma mengatakan ada beberapa bentuk relaksasi kredit yang disediakan. Untuk kalangan perbankan, bentuk keringanan yang dapat diperoleh adalah:

  1. Perubahan pola pembayaran pokok. Keringanan melalui penundaan bunga tanpa atau dengan rescheduling pokok pinjaman.

  2. Perpanjangan jangka waktu kredit. Penurunan pembayaran angsuran per bulan melalui penambahan tenor kredit maksimal 12 bulan.

  3. Pemberian grace period. Pembayaran bunga saja selama periode tertentu yang ditentukan.
  4. Penundaan angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil pinjaman. Minimal 6 bulan dan maksimal 12 bulan bagi yang terdampak berat, terutama UMKM.

Keringanan yang dapat diperoleh dari perusahaan pembiayaan:

  1. Perpanjangan jangka waktu kredit;

  2. Pembayaran angsuran sebagian (Partial Payment);

  3. Pemberian Grace Period (pembayaran bunga).

Untuk Perbankan di wilayah Kaltim total rekening yang diperkirakan terdampak adalah berjumlah 133.489 rekening atau senilai Rp12,9 triliun. Dari sejumlah tersebut, yang telah dilakukan restrukturisasi adalah sebesar 21.477 rekening dengan total nilai sebesar Rp2,9 triliun. Sementara UMKM yang berpotensi terdampak adalah sebanyak 100.663 rekening senilai Rp4,856 triliun. Dari UMKM yang berpotensi terdampak tersebut, 37.372 rekening telah mengajukan keringan dengan total nilai restruktur sebesar Rp2,224 triliun. Dari jumlah yang mengajukan keringanan tersebut, 17.735 rekening senilai Rp1,359 triliun telah disetujui.

“Di satu sisi, terdapat 342 rekening senilai Rp26,5 miliar yang tidak disetujui. Sektor ekonomi yang paling terdampak adalah perdagangan besar dan eceran dimana sejumlah 31.957 rekening telah mengajukan restrukturisasi senilai Rp2,2 triliun. Dari sejumlah tersebut, telah disetujui 14.392 rekening senilai Rp1,7 triliun,” ujar Made Yoga Sudharma.

Ada beberapa alasan permohonan restrukturisasi ditolak/tidak disetujui oleh Bank Umum. Salah satunya berdasarkan penilaian internal Bank, debitur tidak masuk kategori untuk diberikan perlakuan khusus. Debitur juga tidak berkenan dengan skema penundaan angsuran yang ditetapkan oleh Bank. Debitur juga sudah memiliki tunggakan sebelum pandemi atau telah dikategorikan kredit macet.

“Artinya yang bersangkutan ini tidak terdampak covid-19, tetapi memang sudah menunggak sejak 2-3 bulan sebelumnya. Tapi ketika ada regulasi ini ikut mengajukan. Sebetulnya bisa tetap bisa mengajukan kredit namun tidak dalam skema ini,” jelasnya.

Sementara itu untuk perusahaan pembiayaan di Kaltim, berdasarkan penilaian internal perusahaan pembiayaan, ada sebanyak 23.545 debitur berpotensi terdampak Covid-19 dengan nilai sebesar Rp1,584 triliun. Dari sejumlah tersebut, sebanyak 16.030 debitur telah disetujui restrukturisasi nya dengan total nilai Rp751 miliar. Sedangkan di satu sisi, terdapat 595 debitur senilai Rp48,3 miliar ditolak pengajuannya.

Alasan permohonan ditolak sebagian besar karena pemohon merupakan PNS aktif dan pada saat perhitungan Repayment capacity menggunakan SK dan penghasilan PNS, sudah menunggak sebelum 2 Maret 2020 (sebelum pemberlakuan kebijakan stimulus), unit sudah pindah tangan ke pihak lain.

Diterangkan oleh Made Yoga Sudharma, ada kebijakan khusus yang diterapkan jika seseorang yang melakukan penunggakan kredit menerima relaksasi kredit saat covid-19 ini. Jika sebelumnya kreditur yang menunggak ini dimasukan dalam daftar yang tidak lancar pembayarannya, melalui restrukturisasi covid akan diubah statusnya kembali menjadi debitur yang lancar pembayarannya. Dengan adanya perubahan status ini, tentu akan berpengaruh besar saat debitur ingin kembali mengajukan kredit di kemudian hari. Debitur akan berpeluang lebih besar menerima kredit, karena memiliki riwayat pembayaran yang lancar.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Fathur

Berita Lainnya