Utama

swab test Fase Relaksasi protokol Covid-19 

Sebelum Beroperasi, Pemkot Samarinda Syaratkan Swab Test Pekerja Tempat Hiburan



Ilustrasi tempat hiburan, Mahakam Lampion Garden Samarinda.
Ilustrasi tempat hiburan, Mahakam Lampion Garden Samarinda.

SELASAR.CO, Samarinda – Relaksasi fase pertama Kota Samarinda di masa pandemi Covid-19 memasuki hari kedua. Dalam fase ini selain kantor pelayanan publik, rumah ibadah, ruang umum hingga tempat hiburan diperbolehkan untuk dibuka kembali.

Namun, untuk tempat hiburan ada persyaratan khusus sehingga dapat beroperasi kembali. Pemkot Samarinda tengah menggodok standard operasi tempat hiburan seperti diskotek, tempat karaoke, dan bioskop.

Asisten I Pemkot Samarinda, Tejo Sutarnoto mengatakan pihaknya akan menerbitkan aturan tersebut tidak lama lagi. "Nanti pegawai mereka wajib swab. Tes swab ya, bukan lagi tes rapid. Itu anjuran dari Dinas Kesehatan," ujarnya ditemui usai memimpin rapat koordinasi di Balai Kota, Selasa (2/6/2020).

Ia menerangkan, untuk hiburan malam seperti diskotek dan tempat karaoke memang menjadi perhatian khusus. Pasalnya, bukan perkara mudah melakukan protokol kesehatan seperti menjaga jarak di tempat seperti itu. Lain halnya seperti bioskop yang memungkinkan memberi jarak duduk antar pengunjung.

Lebih lanjut, Tejo juga menyebutkan pihaknya akan lebih dulu melakukan simulasi sebelum tempat hiburan tersebut kembali dibuka. Rencananya tim pengawasan lapangan pun akan dibentuk untuk melakukan pengawasan bagi operasional tempat hiburan. Kalau ternyata ditemukan adanya pelanggaran bisa saja izin operasionalnya dicabut sementara.

"Nanti dari perizinan, TNI maupun Polri. Periodik mereka menjaga untuk memastikan aturannya dijalankan," jelas Tejo.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Samarinda, I Gusti Ayu Sulistian menambahkan, pihaknya akan menyusun lebih dulu SOP tempat hiburan yang sesuai dengan protokol Covid-19. Dalam penyusunan tersebut pihaknya akan dibantu oleh Dinas Kesehatan Kota (DKK) Samarinda yang memiliki kompetensi dalam hal ini.

Ia menyebutkan, surat pedoman tersebut paling lambat akan keluar dalam waktu dua tiga hari ini. “Kalau tidak besok, lusa lah. Karena tadi sebagaimana arahan bapak Asisten I sebagai pimpinan rapat kemungkinan SOP-nya akan ditandatangani oleh Pak Wali Kota atau minimal Pak Sekda,” jelas Ayu.

Sementara itu, Noya salah satu perwakilan dari tempat hiburan malam yang ikut dalam rapat mengatakan siap mematuhi aturan yang akan ditetapkan oleh Pemkot Samarinda.

“Kalau memang pemberlakuannya seperti itu ya kita ikutin. Cuma nanti akan ada simulasi sebelum kita buka, jadi masih ada tahapan lagi yang harus dijalani sebelum kita operasi,” ujar Noya.

Namun ketika ditanya apakah siap melakukan swab test pada seluruh pekerjanya seperti yang diutarakan Tejo, Noya enggan berkomentar. “Saya belum bisa jawab masalah itu, pada dasarnya kalau kita mau buka kita harus mengikuti (SOP) itu,” tuntas Noya.

Penulis: Fathur
Editor: Awan

Berita Lainnya