Utama
Rapid Test Antigen s  Libur Nataru  Natal dan Tahun Baru swab test tarif rapid test 
Kaltim Tak Wajibkan Rapid Test Antigen sebagai Syarat Perjalanan Libur Nataru
SELASAR.CO, Samarinda - Lampiran hasil rapid test antigen kini menjadi syarat perjalanan sejumlah daerah. Hal ini merupakan kebijakan pemerintah terkait pengetatan mobilitas masyarakat di tengah kasus Covid-19 yang masih meningkat, utamanya saat memasuki libur natal dan tahun baru (nataru).
Salah satu daerah yang mewajibkan rapid test antigen adalah DKI Jakarta. Aturan tersebut tercantum dalam Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020. Selain DKI Jakarta, diketahui juga ada beberapa daerah yang menerapkan aturan serupa yaitu Jawa Barat, Yogyakarta, Kota Malang, Bali, dan Jawa Tengah.
Terkait itu, hingga saat ini Kaltim masih mengikuti surat edaran dari Menteri Perhubungan yang hanya mewajibkan pendatang luar daerah membawa hasil rapid test. “Jadi nanti tetap sesuai dengan surat edaran dari menteri, swab antigen hanya dilakukan Jawa Bali. Kaltim masih pakai rapid test,” ujar Setyo Basuki, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kaltim.
Untuk biaya yang dikenakan untuk menjalani tes tersebut pun telah disesuaikan dengan Surat Keputusan Menteri Kesehatan. “Harganya, dari keputusan menteri kesehatan rapid Rp150 ribu, antigen Rp200 ribu, dan PCR Rp900 ribu,” sebutnya.
Berita Terkait
Setyo menambahkan tidak ada subsidi yang diberikan Pemprov Kaltim dalam pengujian ini. “Soal ketersediaan jumlahnya aman, kan cuma buat pelaku perjalanan. Kalau PCR ya buat yang kontak erat dan bergejala via puskesmas dan pemerintah itu. Sampai sekarang seperti itu,” tandasnya.
Sebagai informasi, rapid test antigen memiliki pola pengetesan yang berbeda dibandingkan rapid test antibodi. Jika rapid test antibodi menggunakan sampel darah, untuk rapid test antigen menggunakan sampel lendir yang diambil dari dalam hidung, maupun tenggorokan dengan metode usap (swab). Metode pengambilan sampel pada rapid test antigen pun sama dengan metode yang ada pada uji PCR.
Perbedaan kedua ada pada cara kerja. Jika rapid test antibodi mencari antibodi terhadap virus corona, rapid test antigen mengidentifikasi virus dalam sekresi hidung dan tenggorokan. Identifikasi dilakukan dengan mencari protein virus corona.
Perbedaan lainnya ada pada harga. Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan menetapkan batasan tarif pemeriksaan rapid test antibodi sebesar Rp150 ribu, untuk batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen-swab sebesar Rp250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp275 ribu untuk luar Jawa.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan