Kutai Kartanegara

Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 tanggap darurat cegah corona 

Bupati Kukar Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19



Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan status tanggap darurat bencana wabah Coronavirus Desease (Covid-19).

SK tertanggal 5 Juni 2020 ini mengacu pada keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 440-830 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah. Serta Keputusan Kepala Badan Penangulangan Bencana (BNPB) Nomor 13.A Tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat penyakit akibat virus corona di Indonesia.

Sehingga Bupati Kukar Edi Damansyah menetapkan perpanjangan status tanggap darurat. “Perpanjangan status tanggap darurat berlaku selama 30 hari, terhitung sejak tanggal 6 Juni 2020 sampai dengan 5 Juli 2020,” ujar Bupati.

Status perpanjangan tanggap darurat ini akan dievaluasi sesuai perkembangan situasi dan kondisi yang ada di Kutai Kutai Kartanegara.

Biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2020. “Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni hari ini (6/6/2020),” tutupnya.

Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan

Berita Lainnya