Utama

Forkopimda swab test PCR 

Aturan Diperketat, Sekarang Masuk Kaltim Wajib Diuji Swab



Andi M Ishak, Plt Kepala Dinkes Kaltim
Andi M Ishak, Plt Kepala Dinkes Kaltim

SELASAR.CO, Samarinda - Dari hasil rapat Forkopimda (Forum koordinasi pimpinan daerah) yang digelar di Kaltim belum lama ini, diputuskan bahwa setiap pendatang yang masuk ke wilayah Kaltim wajib menjalani uji SWAB dari daerah asal. Kebijakan ini disampaikan Kepala Dinkes Kaltim Andi M Ishak, setelah melihat sudah ada 20 orang pendatang (tidak ber KTP Kaltim) yang dinyatakan positif ketika masuk ke Kalimantan Timur. Sebagian besar dari mereka adalah pekerja yang datang kembali ke Kaltim selepas cuti maupun juga selepas pergantian kru atau pegawai di perusahaan.

“Oleh karena itu diambil keputusan bagi pendatang non KTP Kalimantan Timur yang ingin masuk ke Kaltim, diwajibkan untuk uji PCR (SWAB)  dari daerah asalnya. Untuk memastikan mereka datang dalam keadaan sehat bebas dari Covid-19,” ujar Andi.

Selama ini, dijelaskannya, kebanyakan pendatang masuk tanpa melakukan uji swab dari tempat asal. Mereka sebatas uji rapid test untuk bisa memenuhi syarat tebang. Namun, begitu dikonfirmasi ulang dengan menggunakan uji swab di Kalimantan Timur, ternyata banyak yang terkonfirmasi Covid-19.

Hal ini secara epidemiologi sangat merugikan Kalimantan Timur, karena mereka akan tercatat menjadi pasien yang terkonfirmasi di Kaltim.

“Kita juga melihat kecenderungan penambahan kasus beberapa minggu terakhir merupakan orang tanpa gejala yang datang ke Kalimantan Timur, untuk kembali bekerja dan ini tentu menjadi catatan. Sehingga disikapi dengan persyaratan untuk masuk ke Kalimantan timur dengan menggunakan uji swab,” jelas Andi.

Bagi mereka yang sudah terlanjur datang dan tidak memiliki hasil uji swab, maka akan dilakukan karantina dengan biaya sendiri di lokasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat. Di samping itu, beberapa perusahaan yang sudah memiliki kesepakatan dengan Pemprov Kaltim, pegawainya yang baru datang dari luar daerah juga akan dilakukan uji ulang.

Aturan ini diharapkan mulai berlaku sejak ditandatangani oleh Gubernur Kaltim pada 10 Juni 2020. Namun perlu ada sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat, yang belum mengetahui adanya regulasi baru ini.

“Gubernur menyampaikan kepada semua pimpinan penerbangan udara, perjalanan darat, dan juga perjalanan laut. Ini memang perlu adanya sosialisasi dan juga kesepahaman dan kesepakatan dari semua pihak,” tambah Andi.

Kebijakan sedikit longgar akan diberlakukan bagi masyarakat ber-KTP Kaltim yang ingin kembali ke daerah ini. Mereka tidak diwajibkan melakukan uji swab, namun bisa dengan rapid test. “Bagi masyarakat yang ber-KTP Kalimantan Timur tergantung aturan di tempat berangkat, kalau regulasinya hanya perlu rapid test maka bisa rapid test saja. Kalau di sana menerapkan harus juga dengan PCR maka ia harus PCR,” pungkas Andi.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya