Kutai Timur

Pemekaran Kampung Desa Marta Dinata Kampung Sidrap 

Pemekaran Kampung Sidrap Bisa Terhambat, Banyak Warganya Ber-KTP Bontang



Pada rapat koordinasi usulan pemekaran desa persiapan Marta Jaya, dari Desa Marta Dinata, Kecamatan Teluk Pandan, saat verifikasi administrasi, terjadi perbedaan data yang cukup jauh.
Pada rapat koordinasi usulan pemekaran desa persiapan Marta Jaya, dari Desa Marta Dinata, Kecamatan Teluk Pandan, saat verifikasi administrasi, terjadi perbedaan data yang cukup jauh.

SELASAR.CO, Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sudah memenuhi keinginan warga Kampung Sidrap, Desa Marta Dinata, untuk dimekarkan menjadi desa baru. Hal itu untuk menyelesaikan polemik di Perbatasan Kutim-Bontang.

Namun, pada rapat koordinasi (rakor) usulan pemekaran desa persiapan Marta Jaya, dari Desa Marta Dinata, Kecamatan Teluk Pandan, saat verifikasi administrasi, terjadi perbedaan data yang cukup jauh. Rupanya, masih banyak warga setempat memilih ber-KTP (kartu tanda penduduk) Bontang.

Menurut Kepala Bagian Pemerintahan Setkab Kutim, Joko Suripto, secara de facto jumlah penduduk di Desa Persiapan Marta Jaya cukup banyak. Tapi, masih adanya sebagian penduduk ber-KTP Bontang, menyebabkan perbedaan data yang cukup jauh. Padahal beberapa persyaratan lain sudah terpenuhi.

“Dari data usulan, jumlah penduduk sebenarnya kurang lebih 5.000 jiwa, namun berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) ternyata jumlah penduduk di Desa Martadinata yang akan dimekarkan, hanya sekitar kurang lebih 1.800 yang ber-KTP Kutim,” ungkap Joko.

Untuk itu, pihaknya akan segera melakukan sinkronisasi data antara Disdukcapil, Kecamatan, dan Desa Martadinata. Belum tentu juga masalah itu hanya disebabkan banyaknya warga ber-KTP Bontang yang tinggal di Kutim. Bisa jadi, masih ada yang belum tercatat.

“Kita akan lakukan perbandingan dan identifikasi penduduk secara faktual juga. Dari hasil data itulah nantinya akan segera dikonsultasikan ke Pemprov Kaltim, apakah data tersebut bisa digunakan atau tidak,” kata Joko.

Pasalnya, jika hanya merujuk administrasi, hasilnya sangat jauh. Namun, faktanya tidaklah demikian. “Kalau kita jalan-jalan ke kampung Sidrap, sebenarnya sudah layak jadi kelurahan,” tandas Joko.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya