Bontang

Kampung Sidrap Mahkamah Agung Mahkamah Konstitusi  Sengketa Lahan 

Pemkot Bontang Layangkan Gugatan Soal Kampung Sidrap ke MA dan MK



SELASAR.CO, Bontang - Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dan Hamdan Zoelva resmi menandatangani Surat Kuasa Judicial Review dalam gugatan tapal batas di Kampung Sidrap, Minggu (9/7/2023) malam.

Bertempat di Rumah Jabatan Wali Kota Bontang kegiatan itu dihadiri unsur pimpinan DPRD Bontang, tokoh Kampung Sidrap dan pihak terkait lainnya.

Rencananya, gugatan bakal dilayangkan dalam waktu dekat ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

Wali Kota Bontang, Basri Rase mengatakan hal ini merupakan langkah akhir yang diambil karena persoalan ini sudah berlangsung selama 18 tahun. Apapun yang terjadi nantinya Pemkot Bontang bakal siap menerima keputusan hukum.

Dengan pengalaman yang ada, Basri Rase yakin gugatan ini bisa dimenangkan.

“Persiapan ini sudah berlangsung sejak 2005. Mohon doa warga Sidrap, Bontang agar keputusan ini hasilnya baik sesuai keinginan,” terangnya.

Kuasa Hukum Pemkot Bontang, Hamdan Zoelva mengatakan sejauh ini telah melakukan koordinasi dalam mengumpulkan berbagai data. Hal ini lah yang membuat sedikit menelan waktu lama.

Awalnya gugatan hanya akan dilayangkan ke MK. Setelah perjalanan dalam pengumpulan data. Maka ada penambahan aduan yakni ke MA.

Hamdan Zoelva menjelaskan, jika ke MK yang uji adalah undang-undang. Meminta penafsiran tertentu. Di mana seharusnya Kampung Sidrap masuk ke Kota Bontang.

“Dalam waktu dekat ini kami masukkan ajuannya. Kemungkinan November nanti sudah keluar putusan MA,” imbuhnya.

Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan

Berita Lainnya