Kutai Timur

Kabag Hukum Mahkama Kontitusi  Kampung Sidrap pemkab kutim 

Siap Lawan Bontang, Bupati Perintahkan Kabag Hukum Koordinasi Berbagai Pihak



Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman.
Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman.

SELASAR.CO, Sangatta - Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman mengaku siap melawan gugatan Pemerintah Kota Bontang di Mahkama Kontitusi (MK). Karena itu dirinya telah meminta Kabag Hukum Setkab Kutim Januar Bayu Irawan untuk melakukan koordinasi dengan berbagai pihak termasuk pemerintah Provinsi serta Kemendagri untuk mencari, serta menyiapkan bukti wilayah Sidrap adalah sah wilayah Kutai Timur.

“Saya sudah perintahkan kabag Hukum lakukan koordiasi dengan beberapa pihak termasuk provinsi dan kemendagri, untuk menyiapkan bukti kalau Kampung Sidrap itu wilayah Kutai Timur,” kata Ardiansyah di Kantor DPRD Kutim, pada wartawa usai penyampaian KUA PPAS APBD 2024 ke DPRD Kutim Selasa (11/7).

Disebutkannya, wilayah Kampung Sidrap sah wilayah Kutim. Namun anehnya, “kita diam di wilayah Kutim ada RT Bontang. Sekarang, apakah ini boleh atau tidak ? Untuk itu saya minta juga Kabag Hukum untuk telusuri masalah ini. Untuk masalah ini, sekarang kita lihat situasi,” Terangnya

Diakui, selama ini memang pemerintah Kutim kurang mengalokasikan pembangunan ke Kampung Sidrap. Namun, untuk tahun ini dan seterusnya, pihaknya sudah siap membangun di sana.

“tapi, apapun yang terjadi selama ini, itu tetap sah wilayah Kutim, tapi RT- RT ada RT Bontang. Sekarang pertanyanya mereka mendapatkan hak BPJS kan harus sesuai KTP. Wilayahnya mana?” tanya Bupati, menanggapi berita berbagai media, soal Pemkot Bontang mengandeng mantan Ketua MK Hamdan Zoelva sebagai kuasa hukum untuk mengugat Pemkab Kutim terkait dengan Kampung Sidrap yang merupakan tapal batas kedua daerah, agar masuk ke Bontang.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya