Nasional

John Kei Yustus Corwing Key Nusakambangan Pembunuhan 

Dikasih Bebas Bersyarat, John Kei Ditangkap akibat Dugaan Pembunuhan Lagi



Foto: Detikcom/Agung Pambudhy
Foto: Detikcom/Agung Pambudhy

SELASAR.CO, Jakarta – Terpidana kasus pembunuhan, John Kei (JK), kembali berurusan dengan polisi. Pria asal Maluku ini mengantongi pembebasan bersyarat pada Desember 2019 setelah 6 tahun mendekam di Nusakambangan. Namun, kini ia harus ditangkap lagi oleh polisi, terkait kasus pembunuhan terhadap pria bernama Yustus Corwing Key (46).

Pada Minggu (21/6/2020), Yustus diadang lima pemuda di jalanan sekitar Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Lima pemuda tak dikenal itu menganiaya Yustus menggunakan senjata tajam jenis parang. Yustus sempat melarikan diri, namun tak dapat menghindar sehingga penganiayaan dengan senjata tajam.

“Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Puri Kembangan," ujar Kapolsek Cengkareng Kompol Khoiri di Jakarta, dikutip SELASAR dari JPNN.

Namun saat dilarikan ke rumah sakit, korban tak tertolong dan menghembuskan napas terakhir. Polisi bergerak cepat mengusut tragedi maut itu. Tim Gabungan Polda Metro Jaya, Polres Metro Tangerang dan Polres Metro Jakarta Barat bergerak ke markas kelompok John Kei di Perumahan Titian Indah, Medan Satria, Bekasi, pukul 23.00 WIB.

Polisi menangkap John Kei dan 24 orang lainnya terkait pengeroyokan yang menewaskan Yustus.

"Untuk JK (John Kei) sementara kita amankan karena yang bersangkutan berada di lokasi kejadian," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Tubagus Ade Hidayat saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu tengah malam.

Ade belum dapat menjelaskan motif perusakan rumah dan pengeroyokan yang menewaskan pemuda bernama Yustus Corwing Kei itu. Ade menuturkan polisi masih mendalami motif tindak pidana yang diduga dilakukan kelompok John Kei. Namun dipastikan kedua pihak yang bertikai itu saling mengenal.

"Di antara mereka saling mengenal identik, identifikasi mungkin tidak akan terlalu sulit dan malam ini langsung kita lakukan tindakan Jepolisian," ujar Ade.

Diketahui, sebelumnya Mahkamah Agung (MA) pada Desember 2012 menjatuhkan hukuman 16 tahun kepada JK karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap bos PT Sanex Steel Tan Harry Tantono.

Direktorat Jenderal Pemasyarakat Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen PAS Kemenkumham) memberikan bebas bersyarat kepada John Kei pada Kamis, 26 Desember 2019. Pembebasan bersyarat untuk John Kei itu berdasar surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019. Sedianya John Kei akan bebas murni pada 31 Maret 2025.

Artikel ini telah terbit di jpnn.com dengan judul "John Kei Bebas Bersyarat dari Nusakambangan, Ditangkap Lagi, 20 Anak Buahnya Berani Halangi Polisi"

Editor: Awan

Berita Lainnya