Ragam
Unmul mahasiswa  UKT Kemendikbud 
Mahasiswa Akhir Unmul Dipastikan Tetap Dapat Perpanjangan 1 Semester
SELASAR.CO, Samarinda – Universitas Mulawarman (Unmul) akan memberikan perpanjangan masa studi bagi mahasiswa akhir angkatan 2013. Hal ini tetap dilakukan, meskipun kegiatan di kampus sudah perlahan dibuka seiring penerapan Fase Relaksasi atau pelonggaran dari pembatasan yang sebelumnya diterapkan, untuk pencegahan penularan Covid-19.
Rektor Unmul Masjaya mengatakan, pemberian perpanjangan masa studi dilakukan sesuai arahan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), terkait masa pandemi Covid-19.
"Jadi kami (Unmul) kan lembaga negara. Kami tidak boleh melanggar dengan apa yang dikeluarkan Kemendikbud. Ada edaran, ada surat keputusan menteri, kami hanya eksekusi dan laksanakan. Kalau arahannya diperpanjang, ya kami akan perpanjang. SE (surat edaran) terakhir ini masih berlaku yang kemarin, bahwa bagi 2013 perpanjang sampai 1 semester," jelas Masjaya.
Bahkan, Masjaya menegaskan bahwa mahasiswa yang diperpanjang masa studinya tidak akan dibebankan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). "(Yang diperpanjang) tidak membayar UKT, berlaku di Unmul," ujarnya.
Berita Terkait
Seperti diketahui, melalui surat bernomor : 302/E.E2/KR/2020 tentang masa belajar program pendidikan tertanggal 31 Maret 2020, Kemendikbud memberikan beberapa keringanan, pelaksanaan kegiatan perkuliahan.
Salah satunya, masa belajar paling lama bagi mahasiswa yang seharusnya berakhir pada semester genap 2019/2020, dapat diperpanjang satu semester. Hal itu termaktub dalam poin pertama surat yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Nizam.
Ditanya soal berapa jumlah angkatan 2013 yang memasuki tahap akhir masa studi, Masjaya mengaku tidak tahu angka pastinya. Namun, ia mengatakan jumlahnya bisa saja mencapai ribuan.
"Kalau jumlahnya berapa saya tidak tahu. Karena ada yang tercatat datanya tapi orangnya tidak kuliah. Yang jelas, komitmen Unmul tetap diperpanjang dan tidak bayar UKT. Tapi kalau setelah itu tetap tidak selesai ya DO (drop out), sesuai ketentuan. Kan ini diperpanjang dari semestinya 7 tahun," pungkasnya.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan