Utama

tambang ilegal IKN ibu kota baru Bukit Soeharto Tahura Bukit Soeharto 

Tambang Ilegal Ditemukan di Ring Satu IKN Baru Kawasan Tahura Bukit Soeharto



Dua unit alat berat jenis excavator yang diamankan petugas.
Dua unit alat berat jenis excavator yang diamankan petugas.

SELASAR.CO, Samarinda - SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, KLHK, bersama Polisi Kehutanan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, pada Selasa (23/6/2020) malam lalu, menghentikan penambangan batu bara ilegal, di kawasan Tahura Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.

Petugas mengamankan 2 unit excavator, 5 kg contoh batu bara, serta 3 orang operator excavator, 1 penjaga malam (wakar) dan 1 orang penanggung jawab kegiatan lapangan yang diduga terkait penambangan batu bara ilegal tersebut.

“Penyidik menetapkan ZK (52) seorang penanggung jawab kegiatan lapangan sebagai tersangka. ZK dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda. Semua barang bukti terdiri dari 2 unit excavator dan contoh batu bara sebanyak 5 kg diamankan di Kantor Balai Gakkum Wilayah Kalimantan di Samarinda,” ujar Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Subhan.

Penyidik akan menjerat tersangka dengan Pasal 17 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b Jo. Pasal 89 Ayat 1 Huruf a dan/atau Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Beberapa orang yang diamankan oleh petugas.

“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas penambangan ilegal di kawasan Tahura Bukit Suharto yang masuk dalam ring 1 wilayah calon ibu kota negara (IKN) baru. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan dari SPORC Brigade Enggang Balai Gakkum Wilayah Kalimantan dan Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, menuju lokasi,” jelas Subhan.

Kurang lebih pukul 21.45 Wita, tim menghentikan aktivitas penambangan yang berada di dalam kawasan Tahura Bukit Soeharto itu. Tim mengamankan para pelaku dan barang bukti dan menyerahkannya kepada penyidik di kantor Balai Gakkum Wilayah Kalimantan untuk proses lebih lanjut. Penyidik masih mengembangan kasus ini untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam aktivitas penambangan batu bara ilegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto.

Terpisah Penjabat Sekretaris Provinsi (Pj Sekprov) Kaltim Muhammad Sabani, mengatakan pengawasan terhadap usaha pertambangan di Kaltim, akan lebih sulit pada masa yang akan datang. Hal ini, kata Sabani, buntut pengalihan kewenangan izin pertambangan dari pemerintah provinsi ke pemerintah pusat, sesuai amanat Undang-Undang (UU) nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

"Bisa jadi (terkendala) karena diambil pusat (kewenangannya)," ujar Sabani.

Sabani membeber, saat ini Pemprov tak lagi berwenang atas izin dan pengawasan terkait pertambangan. "Dengan berlakunya UU tersebut, maka semua kewenangan minerba diambil alih oleh Pemerintah Pusat," jelasnya.

Sementara itu, terkait adanya kegiatan penambangan ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Suharto, Sabani menyatakan, jika kegiatan tersebut merupakan penambangan ilegal, maka pemprov Kaltim menyerahkan pengawasan dan penindakan kepada aparat hukum.

"Kalau illegal tentu menjadi kewenangan penegak hukum untuk menindak. Tapi, kami bekerja sama dengan penegak hukum, membentuk tim pengawasan pertambangan," pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya