Utama
Covid-19 PCR Gubernur Surat-Edaran 
Edaran Gubernur Wajib Swab untuk Masuk Kaltim Ternyata Tak Berjalan
SELASAR.CO, Samarinda - Terhitung 20 hari sudah, Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim terkait syarat penumpang transportasi darat, laut, dan udara, untuk masuk wilayah Kaltim ditandatangani. Namun, edaran yang mengharuskan calon penumpang memiliki hasil negatif uji swab/PCR, ternyata belum juga diberlakukan oleh kabupaten-kota di Kaltim.
Disampaikan Kepala Bandara APT Pranoto Dody Dharma Cahyadi, persyaratan agar calon penumpang bisa menaiki transportasi udara berbeda antara satu kota dengan kota lainnya. Maka, soal pemeriksaan kelengkapan surat tersebut merupakan tugas dari pemda setempat. Sementara pihak bandara hanya bertugas sebagai fasilitator. “Itu kewenangan dari mereka (pemda), saya fasilitator sama seperti KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) yang bertugas sekarang,” ujar Dody, Selasa (30/6/2020).
Dody menambahkan, sama seperti di jakarta. Prosedur SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) yang bertugas memeriksa adalah pemda DKI Jakarta. “(Kalau) di Balikpapan yang periksa Dinkes (Balikpapan). Bukan dari pihak bandara semuanya,” jelasnya.
Karena itu, Dody masih menunggu tim dari Pemda, untuk dapat melaksanakan kebijakan apa yang sudah diambil oleh gubernur.
Berita Terkait
“Justru saya menunggu saja timnya. Saya persilakan kok, karena ini kebijakan masing-masing daerah. Sampai saat ini belum ada (tim dari pemda yang standby di bandara), yang ada hanya petugas KKP untuk pengecekan E HAC (Health Alert Card),” katanya.
Diketahui, tujuan surat edaran gubernur jelas untuk mencegah orang yang terinfeksi virus dari daerah asal, masuk ke Kaltim. Karena dalam poin ketiga SE itu menyebut bahwa pendatang yang akan masuk ke daerah Kaltim harus menunjukkan surat keterangan uji tes PCR (Polymerase Chain Reaction) dengan hasil negatif pada saat keberangkatan (dari daerah asal).
Masih merujuk pada SE Gubernur, jika tidak bisa menunjukkan hasil negatif dalam uji PCR dari daerah asal atau saat kedatangan, akan dilakukan karantina dengan biaya sendiri di tempat yang sudah ditetapkan pemerintah daerah setempat.
Dikonfirmasi terpisah, Plt Kepala Dinkes Samarinda Ismed Kusasih tidak berkomentar banyak terkait alasan belum diberlakukannya SE yang dikeluarkan gubernur pada 10 Juni 2020 lalu. Ia hanya menyebut hingga saat ini pihaknya hanya menggunakan SE yang telah dikeluarkan tim gugus tugas nasional. Sehingga calon penumpang bebas memilih antara membawa surat hasil uji swab atau rapid test.
“Kami bersama KKP Samarinda menyikapi, mengikuti surat edaran gugus tugas nasional saja, yang mana pilihan dapat dengan PCR atau rapid. Untuk pemeriksaan terintegrasi dengan SOP pemeriksaan KKP untuk eHAC di bandara,” ujar Ismed.
Terkait hal ini, Penjabat Sekretaris Provinsi (Pj Sekprov) Kalimantan Timur Muhammad Sabani menjelaskan, surat gubernur mengatur tata laksana penerapan prosedur masuk ke daerah dengan cakupan wilayah pemerintah provinsi. Artinya, pemerintah kabupaten/kota diperkenankan melakukan evaluasi atas kebijakan tersebut, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
"Dinkes Samarinda dan Gugus Tugas kotanya melakukan evaluasi. Mungkin berdasarkan evaluasi mereka, perkembangan Covid-19 sudah dapat dikendalikan. Sehingga mereka merekomendasikan untuk cukup dengan rapid test atau boleh pakai PCR. Kami kan kebijakan tingkat provinsi, karena ada kabupaten/kota yang tingkat penularannya masih tinggi," jelas Sabani melalui sambungan telepon.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan