Utama

Fase Relaksasi Objek Wisata cegah covid-19 

Fase Relaksasi Tahap Tiga, Pejabat dan Pegawai Pemkot Diminta Kunjungi Objek Wisata



Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Samarinda, Syaharie Jaang
Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Samarinda, Syaharie Jaang

SELASAR.CO, Samarinda – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Samarinda kembali menerbitkan surat edaran tentang fase relaksasi tahap ketiga. Seperti dua fase sebelumnya, edaran ini mengatur tentang pengendalian Covid-19 di Kota Tepian.

Surat bernomor: 360/040/300.07 itu ditandatangani langsung oleh ketua gugus Syaharie Jaang tertanggal 29 Juni 2020. Pada intinya masyarakat diminta untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap penularan virus yang berasal dari Wuhan, China ini.

Selain itu untuk membangun kembali roda perekonomian yang jatuh akibat pandemi, pria yang juga menjabat sebagai Wali Kota Samarinda ini mengajak gerakan belanja ke warung tetangga. Hal itu akan membantu perekonomian masyarakat kecil menengah yang sangat terdampak selama Covid-19 berlangsung.

“Pertama belanja dengan warung tetangga atau di samping, supaya ekonomi di bawah ini hidup karena kita tahu kondisi ekonomi Samarinda, " ujar Jaang belum lama ini.

Langkah kedua, Jaang juga meminta kepada seluruh pejabat Pemkot Samarinda untuk mengunjungi setiap destinasi di Kota Samarinda. Tujuannya untuk menghidupkan destinasi wisata di Samarinda kembali, karena sempat vakum beberapa bulan.

"Adakan saja setiap Sabtu atau Minggu mengadakan family gathering bersama stafnya, toh tidak terlalu mahal kan," sarannya.

Jaang ingin menunjukkan destinasi wisata di Kota Samarinda tetap buka dan dikunjungi oleh ASN Samarinda, berarti menguatkan kepercayaan masyarkat bahwa saat ini sudah aman.

Meski demikian, hingga saat ini belum ada sanksi bagi warga yang tidak memakai masker. Namun kebijakan memakai masker memang belum dicabut oleh tim gugus tugas.

"Yang terpenting sebagai penanggung jawab kota gugus tugas dan pejabat ini harus memberikan contoh kepada masyarakat," jelasnya.

Tidak seperti surat edaran fase relaksasi tahap satu dan dua, fase relaksasi tahap tiga tidak mengatur batas waktu penerapan. “Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 1 Juli 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” bunyi dalam surat itu.

Dari lima poin yang disampaikan dalam surat edaran gugus tugas tidak satupun menyinggung terkait izin keramaian. Apakah kegiatan yang mengumpulkan orang banyak seperti konser musik, tabligh akbar, hingga resepsi pernikahan telah diberi kelonggaran.

Dikonfirmasi terkait hal tersebut, Jaang mengaku terkait izin keramaian diperbolehkan kendati tidak disebut dalam poin-poin surat edaran. “Bisa aja asal sesuai protokol kesehatan,” singkatnya.

Berikut lima poin fase relaksasi tahap ketiga pengendalian Covid-19 di Kota Samarinda:

1. Masyarakat diminta memperhatikan standard dan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan, disiplin dalam menjaga jarak dan memakai masker dalam aktivitas di luar ruangan.

2. Masyarakat dihimbau untuk berbelanja ke warung tetangga guna menghidupkan kembali roda perekonomian yang terdampak pandemi Covid-19 di Kota Samarinda.

3. Meminta kepada seluruh instansi yang ada di lingkungan pemerintah kota samarinda dan camat untuk mengunjungi destinasi objek wisata untuk menggairahkan kembali sektor pariwisata dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

4. Mengimbau kepada seluruh elemen untuk berperilaku hidup bersih dan sehat sebagai upaya untuk mengentaskan penyebaran Covid-19 di kota samarinda

5. Khusus sekolah dalam menyikapi tahun ajaran baru 2020/2021 mengacu pada kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Penulis: Fathur
Editor: Awan

Berita Lainnya