Utama

OTT BUPATI KPK OTT KPK Bupati Kutim Bupati Kutai Timur Ismunandar Konferensi Pers KPK 

OTT KPK di Kutim terkait Proyek Infrastruktur, 7 Orang Jadi Tersangka



Konferensi pers kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Kutai Timur
Konferensi pers kegiatan tangkap tangan di Kabupaten Kutai Timur

SELASAR.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di Sangatta, Kutai Timur, pada Kamis (2/7/2020) kemarin. Beberapa pejabat Pemkab Kutim diamankan.

Melalui konferensi pers yang digelar Jumat (3/7/2020) malam sekitar pukul 21.15 WIB, Wakil Ketua KPK Nawawi Pongolango mengatakan, operasi bermula dari laporan masyarakat, yakni dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kutai Timur.

“Dalam kegiatan penangkapan ini, KPK telah mengamankan 16 orang pada hari Kamis 2 Juli 2020 sekitar pukul 19.30 WIB di beberapa tempat, yakni Jakarta, Samarinda, dan Kutai Timur,” katanya.

Mereka yang diamankan adalah ISN selaku Bupati Kutim, EU Ketua DPRD Kutim sekaligus istri dari ISN. Berikutnya ASW menjabat sebagai Kepala Dinas PU Kutim, Mus selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Kemudian ada AW ajudan bupati, DF staf Bapenda, AM selaku kontraktor, LMP merupakan staf AM, Sur Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), ES sales di Isuzu Samarinda, MN staf di Dinas PU, ASR staf Dinas PU, HF ajudan bupati, HD staf CV Bulanta, SES staf CV Bulanta, dan DA selaku rekanan.

Nawawi mengungkapkan, tim KPK mendapat informasi adanya penggunaan uang yang diduga dikumpulkan dari para rekanan yang mengerjakan proyek di Kabupaten Kutai Timur. Uang tersebut diduga untuk kepentingan pencalonan ISN sebagai calon bupati Kutim periode 2021-2024.

Tim KPK mengamankan ISN, AW, dan Mus di restoran FX Senayan Jakarta. Setelah itu secara simultan tim KPK yang berada di area Jakarta dan Sangatta, Kutai Timur juga turut mengawasi pihak-pihak lain. “Dari hasil tangkap tangan tersebut ditemukan sejumlah uang tunai sebesar Rp 170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo mencapai Rp 4,8 miliar sertifikat deposito sebesar Rp 1,2 miliar,” sebut Nawawi.

Dia menjelaskan konstruksi perkara. Diduga para pemberi gratifikasi sebelumnya telah menjadi rekanan untuk proyek-proyek yang ada di Dinas PU Kabupaten Kutai Timur. Di antaranya pembangunan Embung Desa Kecamatan Sangkulirang senilai Rp 8,3 miliar, pembangunan rumah tahanan Polres Kutai Timur senilai Rp 1,7 miliar, peningkatan Jalan Poros Kecamatan Rantau Pulung senilai Rp 9,6 miliar, pembangunan Kantor Pos Kecamatan Teluk Pandan senilai Rp 1,8 miliar, optimalisasi pipa air bersih senilai Rp 5,1 miliar, terakhir pengadaan dan pemasangan PJU Jalan APT Pranoto, Sangatta senilai kurang lebih Rp 1,9 miliar, juga rekanan dalam proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai senilai Rp 40 miliar.

Dari kasus ini KPK menetapkan 7 orang sebagai tersangka, yakni sebagai penerima adalah ISN, EU, Mus, Sur, dan ASW. Sedangkan sebagai pihak pemberi adalah AM selaku rekanan dan DA selaku rekanan.

Penulis: Redaksi Selasar
Editor: Awan

Berita Lainnya