Utama
Instruksi Gubernur  Gubernur Kaltim 
Instruksi Gubernur Kaltim: Denda Rp 250 Ribu Jika Tak Pakai Masker, Benar Atau Hoax?
SELASAR.CO, Samarinda - Pada Jumat (17/7/2020) beredar pesan berantai di aplikasi pesan instan WhatsApp, yang menyebut bahwa Gubernur Kaltim mengeluarkan instruksi masyarakat wajib mengenakan masker. Masih di dalam pesan yang sama, bagi pelanggar instruksi ini, akan dilakukan tindakan penilangan dengan denda sebesar Rp 200 ribu sampai dengan Rp 250 ribu.
“Akan diadakan PENILANGAN bagi yg tidak bermasker di muka umum TMT 27 Juli s.d 9 Agustus 2020 (14 hr) sebesar Rp.200.000 s.d Rp.250.000 ,” tulis pesan tersebut.
Berikut isi pesan yang tersebar di grup-grup WhatsApp yang juga diterima SELASAR:
Pesan berantai yang tersebar di group Whatsapp
Berita Terkait
Dikonfirmasi terkait hal ini, juru bicara tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kaltim, Andi M Ishak menyebut dirinya tidak pernah mengikuti rapat yang dimaksud dalam isi pesan tersebut. “Mohon maaf saya tidak pernah mengikuti rapat gugus tugas jika ada untuk membahas hal tersebut,” ujar Andi kepada awak media.
Jika pun benar, ia mengaku tidak pernah menerima instruksi apapun dari gubernur, terkait penilangan masyarakat yang tidak mengenakan masker di Kaltim. “Sampai saat ini kami belum terima surat InGub (Instruksi Gubernur) resminya jika ada,” kata Andi.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Setprov Kaltim, HM Syafranuddin juga menyebut edaran tersebut tidak benar. “Karena jika ada aturan, ada Surat Keputusan (SK) nya. Pak gubernur saja (baru) datang di Balikpapan, belum ada (agenda) rapat apa-apa,” sebut Syafranuddin.
Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan