Utama

PCR Pedoman baru Covid-19 OTG Positif COVID-19 suspect corona orang tanpa gejala positif covid-19 sembuh tanpa pcr 

Pedoman Baru, Positif Covid-19 Tanpa Gejala Tidak Perlu Uji PCR untuk Sembuh



Pengambilan sampel uji SWAB/PCR. Sumber: Istimewa
Pengambilan sampel uji SWAB/PCR. Sumber: Istimewa

SELASAR.CO, Samarinda – Terjadi perubahan besar dalam penatalaksanaan kasus Covid-19 di Indonesia, mulai dari penemuan kasus, memperlakukan (merawat) hingga bagaimana cara penetapan pasien Covid-19 dinyatakan sembuh. Hal ini menyusul keluarnya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 413 Tahun 2020 revisi kelima terkait dengan pedoman penatalaksanaan pada penanggulangan kasus Covid-19.

"Ini ada perbedaan cukup besar dengan pedoman sebelumnya, dan semoga bisa pahami secara perlahan-lahan oleh kita semua. Agar tidak menimbulkan perbedaan pemahaman di masyarakat," ujar Andi M Ishak, Plt Kadinkes Kaltim.

Terdapat empat perubahan mendasar yang dilakukan dalam penggunaan istilah. Yaitu PDP (Pasien Dalam Pengawasan) berubah menjadi suspek; ODP (Orang Dalam Pemantauan) dirubah menjadi kasus kontak erat; penambahan istilah kasus probable; kemudian untuk kasus positif Covid-19 disebut dengan kasus konfirmasi yang kembali terbagi menjadi dua, yaitu kasus konfirmasi dengan gejala (Simptomatik) dan kasus tanpa gejala (Asimptomatik) menggantikan istilah OTG.

Tidak hanya berubah dalam segi penyebutan, dalam pedoman baru ini perlakuan terhadap pasien juga diperbarui. Untuk kasus terkonfirmasi positif tanpa gejala (Asimptomarik), cukup melakukan isolasi secara mandiri di rumah selama 10 hari. Berbeda dengan aturan sebelumnya yang menjalani isolasi di rumah sakit.

Ada mekanisme pemantauan yang dilakukan melalui telepon atau dikunjungi langsung oleh petugas, dari sarana pelayanan dasar yang ada di daerah tersebut (puskesmas). Ini juga perlu bantuan dari masyarakat untuk memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar melakukan isolasi mandiri di rumah.

"Ini juga yang harus dipahami masyarakat bahwa ada perbedaan sekarang dengan yang sebelumnya, bahwa tidak semua pasien positif harus ada di rumah sakit," terang Andi.

Pasien yang menjalani isolasi mandiri di rumah, diharuskan melakukan pengukuran suhu tubuh dua kali dalam satu hari. Yaitu pada pada pagi dan malam hari. Kemudian hasil pengukuran suhu dilaporkan kepada petugas melalui telepon.

"Apabila sudah selesai melakukan isolasi mandiri selama 10 hari, maka yang bersangkutan dikatakan sudah selesai isolasi. Dan itu dikatakan kategori sembuh (tanpa uji PCR), tapi mereka tetap diminta untuk melakukan kontrol di sarana pelayanan dasar yang ada di wilayah bersangkutan," tambah Andi.

Untuk gejala ringan (suspek) pasien positif Covid-19 juga dapat melakukan isolasi mandiri di rumah atau di rumah sakit darurat. Namun untuk pasien dengan gejala sedang, wajib menjalani isolasi di rumah sakit. "Jadi untuk tanpa gejala, gejala ringan dan juga gejala sedang mereka untuk dinyatakan sembuh tidak perlu lagi berdasarkan negatif PCR dua kali berturut-turut. Tapi cukup menjalani isolasi mandiri selama 10 hari di tempat yang ditentukan," terangnya.

Terkhusus pasien dengan gejala ringan dan sedang, setelah 10 hari masa isolasi petugas akan melihat perkembangan kondisi fisik pasien. Jika tidak lagi menunjukan gejala, untuk pasien gejala ringan dan sedang hanya perlu menambah 3 hari lagi isolasi sebelum dikategorikan sembuh tanpa harus dibuktikan dengan uji PCR.

Sementara untuk pasien positif Covid-19 dengan gejala berat tetap menjalani isolasi di rumah sakit rujukan selama 10 hari, sejak pengambilan sampel SWAB yang bersangkutan. Kemudian ditambah 3 hari lagi masa isolasi setelah yang bersangkutan tidak menunjukkan gejala. "Untuk kasus gejala berat tetap perlu menggunakan evaluasi negatif PCR untuk dinyatakan sembuh, namun dengan cukup satu kali negatif, kemudian didukung dengan pernyataan dokter penanggung jawab," ungkap Andi.

Dengan pedoman baru ini, Andi menyebut akan terjadi peningkatan kasus sembuh yang terkesan lebih cepat dari sebelumnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Fathur

Berita Lainnya