Utama

Saksi KPK Diperiksa KPK OTT BUPATI OTT BUPATI Kutim Bupati Kutai timur Ismunandar 

Tiga Hari, 38 Orang Diperiksa KPK Terkait Kasus Bupati Kutim



Ilustrasi penyidik KPK
Ilustrasi penyidik KPK

SELASAR.CO, Jakarta - Tiga hari, terhitung sejak Jumat (24/07/2020) hingga hari ini Minggu (26/07/2020), tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 38 orang dari 39 saksi yang dipanggil.

Pemeriksaan puluhan saksi tersebut, sebagai tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kutai Timur Ismunandar dan beberapa orang lainnya, pada awal bulan Juli lalu. Dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi, berupa suap dalam pekerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten Kutim tahun 2019-2020 yang melibatkan 7 tersangka.

Menurut keterangan Ali Fikri, Plt Juru Bicara KPK, penyidik telah memanggil dan memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi. Terdiri dari para pejabat, yakni sekretaris daerah, sekretaris dewan, kepala Dinas Pendidikan, sejumlah kabid, kasi, dan kasubbag serta beberapa staf PNS di lingkungan Pemkab Kutim, serta pihak swasta.

"Jumlah saksi yang telah dipanggil 39 orang dan telah hadir 38 orang saksi. Satu orang saksi atas nama Yeni (adik bupati Kutim) akan dijadwal ulang dengan waktu yang akan kami informasikan lebih lanjut," jelas Fikri.

Penyidik KPK mengkonfirmasi keterangan para saksi berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa di Pemkab Kutai Timur dan pengetahuan saksi-saksi terkait dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka ISM.

Selain itu, pemeriksaan juga berkaitan dengan pengaturan jumlah fee yang ditentukan dalam pekerjaan proyek-proyek infrastruktur di Pemkab Kutim. "Materi pemeriksaan selengkapnya nanti akan disampaikan secara terbuka untuk umum di depan persidangan Tipikor," imbuhnya.

KPK masih akan memeriksa beberapa orang saksi. Untuk itu pihaknya kembali mengingatkan kepada saksi-saksi yang dipanggil penyidik KPK agar kooperatif hadir memenuhi kewajiban hukum. Serta, menerangkan fakta-fakta yang diketahuinya dengan jujur dan terbuka di depan penyidik.

Penulis: Gunawan
Editor: Awan

Berita Lainnya