Hukrim

pencuri Pencurian Komponen Alat Berat  PT TTE Residivis pencuri Desa Long Beleh Tim Alligator 

Residivis Pencurian Komponen Alat Berat Mengaku Hasil Penjualan untuk Beli Beras



Pelaku dan barang bukti yang diamankan Tim Alligator.
Pelaku dan barang bukti yang diamankan Tim Alligator.

SELASAR.CO, Kutai Kartanegara - Tim Alligator Satreskrim Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil membekuk empat pelaku kasus pencurian beberapa kontroler dan monitor alat berat milik PT TTE, yang beroperasi di Kembang Janggut.

Masing-masing berinisial YA (48), W (38), ST (52), dan SP (49).

YA dan W merupakan residivis pencurian alat berat yang berperan sebagai pemetik, dan dua lainnya penadah monitor alat berat lintas kabupaten/kota.

“Pelaku ini memang sudah melakukan mapping terhadap alat berat yang akan dicuri, kemudian pada malam hari dua orang ini masuk ke dalam alat berat dan melakukan pencurian,” ujar Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho.

Pengungkapan bermula saat Polsek Kembang Janggut menerima laporan pencurian di base camp PT TTE Desa Long Beleh, Kembang Janggut, pada 6 Juni 2020. Kemudian polisi langsung melakukan olah TKP di lokasi pencurian.

Pada 29 Juni 2020, polisi mendapat informasi jual beli komponen alat berat di Kota Samarinda. Lalu polisi berhasil mengamankan si penjual, yakni SP. Kemudian polisi melakukan pencocokan nomor seri komponen alat berat tersebut. Alat itu ternyata dibeli dari ST.

ST diamankan di Balikpapan pada 3 Juli 2020. Kepada polisi, ST mengakui, diminta untuk mencarikan pembeli komponen alat berat tersebut oleh W.

Berbekal informasi tersebut, Tim Alligator mengejar W dan berhasil mengamankan pelaku di Desa Senoni pada 4 Juli 2020. Saat diinterogasi, W mengaku mencuri komponen tersebut bersama dengan YA yang juga tinggal di Senoni. YA diamankan pada hari yang sama. Bahkan saat mengamankan YA, polisi menemukan lagi satu set komponen alat berat yang belum sempat dijual lengkap bersama dengan kunci untuk membongkar alat berat, yang diletakkan di bangunan sarang burung walet milik YA.

"Pelaku sudah memetakan alat berat yang akan dicuri, selanjutnya malam hari mereka masuk alat berat dan melakukan pencurian. Biasanya alat yang letaknya sepi dan wakarnya sedang tertidur," jelas Kapolres.

Sementara itu YA yang merupakan otak pencurian mengaku nekat melakukan aksi ini karena terdesak ekonomi. Dalam satu set komponen alat berat ini ia berhasil mendapat bagian hasil penjualan sebesar Rp 4 juta.

“Saya petani, cuma dari bertani tidak mencukupi. Dapat 4 juta setiap perangkat, untuk membeli beras aja,” kata YA.

Akibat perbuatannya, para pelaku harus mendekam di ruang tahanan Polres Kukar, dan diancam pasal 363 ancaman hukuman 7 tahun penjara. Diperkirakan kerugian yang diderita korban sebesar Rp 350 juta.

Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan

Berita Lainnya