Hukrim
Pemerkosaan Ayah Perkosa Anak Kandung Rumah Aman Kaltim Ormas Dayak 
Proses Hukum Pemerkosa Anak Kandung Berlanjut Meski Ada Permohonan Penangguhan
SELASAR.CO, Samarinda - Proses hukum atas kasus rudapaksa ayah kepada putri kandungnya sendiri dipastikan berlanjut. Meskipun, pihak kepolisian telah menerima surat permohonan penangguhan dan permintaan proses hukum secara adat oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan ormas adat.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah menegaskan, pihaknya tetap akan melanjutkan proses hukum dengan pasal yang menjerat pelaku. "Kami sudah terima (surat permohonan penangguhan). Sementara proses masih tetap lanjut," kata Yuliansyah.
Pria berpangkat melati satu ini pun menuturkan, pelaku pemerkosaan tersebut saat ini masih berada di balik jeruji rumah tahanan (rutan) Polresta Samarinda. Proses hukumnya sejauh ini akan masuk dalam tahap satu berkas perkara. Nantinya berkas penyidikan akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.
"Karena kami masih melakukan pemeriksaan yang intensif. Jadi kami tidak bisa mengabulkan permohonan penangguhannya," tegas Yuliansyah.
Berita Terkait
Disinggung soal adanya permintaan pelaku untuk menerapkan hukum adat, Yuliansyah tak ambil pusing. Dirinya tak akan mempertimbangkan hal tersebut karena tidak masuk ranah hukumnya. "Untuk hukum adat bukan ranahnya kami untuk bicarakan itu, karena kami melaksanakan hukum positif," imbuhnya.
Begitu pula dengan pasal KDRT (kekerasan dalam rumah tangga). Meski termasuk dalam delik aduan, Yuliansyah menerangkan, pelaku tetap tidak akan mudah lolos begitu saja. Pelaku tetap bisa dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman 7 tahun penjara. Pasal tersebut juga masih bertalian dengan pasal utama yang diterapkan. Yakni Pasal 46 UU RI No 23/2014 tentang KDRT dengan ancaman 14 tahun kurungan badan.
"Ya kita gabungkan dengan Pasal 285 KUHP, jadi ancamannya tetap mengikat," pungkas mantan Kapolsek Samarinda Kota tersebut.
Penulis: Fathur
Editor: Awan