Kutai Timur

Gakkumdu Gakkumdu Kutim PPS Panitia Pemungutan Suara Rekayasa Jumlah Dukungan Pilbub Kutim Pilkada 2020 

Rekayasa Jumlah Dukungan, 3 Oknum PPS di Kutim Diancam 72 Bulan Penjara



Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo (tengah) saat melakukan jumpa pers.
Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo (tengah) saat melakukan jumpa pers.

SELASAR.CO, Sangatta – Polisi telah menerima berkas laporan dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kutai Timur pada 24 Juli 2020 lalu. Laporan terkait kasus dugaan pemalsuan dukungan calon jalur perseorangan calon bupati dan wakil bupati Kutai Timur. Kini, Polres Kutim menetapkan 3 oknum Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sangatta Utara sebagai tersangka.

Ketiga tersangka tersebut yakni SK (26) selaku ketua PPS Desa Sangatta Utara, AM (34) dan SM (49) anggota PPS Sangatta Utara.

Dalam jumpa persnya, Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo mengatakan, penetapan ketiga tersangka tersebut karena mereka diduga melakukan penambahan jumlah pendukung calon perseorangan bupati dan wakil bupati Kutai Timur sebanyak 2.002 orang.

“Pada hari Minggu tanggal 12 Juli 2020 lalu, para tersangka merekayasa jumlah dukungan yang seakan-akan telah dilakukan verifikasi faktual, dengan jumlah dukungan sebanyak 2.002 pendukung. Namun berdasarkan fakta-fakta yang didapatkan Bawaslu Kutai Timur, ada beberapa nama pendukung tersebut ternyata tidak melalui proses verifikasi faktual oleh anggota PPS,” jelas Kapolres Kutim kepada sejumlah awak media.

Dalam kasus tersebut, polisi mendapatkan barang bukti berupa 1 CD rekaman petugas Panwascam dengan pendukung yang tidak diverfikasi faktual. Kemudian, Form B1.1 Kwk Dukungan Bakal Calon Perseorangan Desa Sangatta Utara, dan Form BA.5 Kwk (Berita Acara Hasil Verifikasi Faktual) oleh petugas PPS.

Satu bendel KEP KPU Kutim bernomor 286/PL.02.Kpt/6408/kpu-Kab/VI/2020 tanggal 15 Juni 2020. Lalu, tiga lembar Laporan Monitoring Harian Verifikasi Faktual PPS Desa Sangatta Utara. Berikutnya, satu bendel surat pernyataan nama pendukung yang terdaftar sebagai pendukung calon perseorangan, namun faktanya tidak memberikan dukungan, dan satu bendel Form B-A6 KWK perseorangan tingkat Kecamatan.

Atas perbuatan itu, ketiga tersangka diduga telah melanggar Pasal 185 B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72  bulan, dan denda paling sedikit Rp36.000.000 dan paling banyak Rp72.000.000,” tutupnya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya