Kutai Kartanegara
Bupati Kukar Bupati Kutai Kartanegara Surat Edaran Bupati Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara Jam kerja ASN 
Jamin Kelancaran Pelayanan Masyarakat, Ini yang Dilakukan Bupati Kukar
SELASAR.CO, Tenggarong – Kasus konfirmasi positif Covid-19 meningkat signifikan di Kutai Kartanegara (Kukar). Untuk itu, Bupati Kukar Edi Damansyah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: P-2040/BKPSDM/065.11/08/2020 tanggal 4 Agustus 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN dalam adaptasi kebiasaan baru (AKB) pada masa pandemi Covid-19.
Surat Edaran ini bertujuan menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat, dengan tetap memperhatikan upaya pencegahan penularan Covid-19 di Lingkungan Pemkab Kukar.
Berikut 13 poin yang tercantum dalam Surat Edaran Bupati:
1. Melakukan pengaturan ulang tata letak ruang kerja dan ruang pertemuan sehingga terdapat jarak antar meja pagawai.
2. Mengupayakan terjadinya pertukaran udara alami dalam tempat kerja serta mengurangi penggunaan pendingin ruangan.
3. Melakukan pembatasan jumlah pegawai yang beraktivitas, disesuaikan dengan luas dan kapasitas ruangan kerja.
4. Melakukan pengaturan jadwal dan waktu kerja pegawai secara bergantian dengan sistem shift yaitu:
Berita Terkait
- Shift I Pagi: Pukul 07.30 – 12.00 WITA melaksanakan tugas kedinasan di kantor/work from office (WFO).
- Siang: Pukul 12.00 – 16.00 WITA melaksanakan tugas kedinasan di rumah/work from home (WFH).
- Shift II Pagi: Pukul 07.30 – 12.00 WITA melaksanakan tugas kedinasan di rumah/WFH.
- Siang: Pukul 12.00 – 16.00 WITA melaksanakan tugas kedinasan di kantor/WFO.
Pengaturan pegawai sesuai dengan jadwal dan waktu kerja tersebut diatur secara berjenjang oleh atasan langsung.
5. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator serta Pejabat Pengawas tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor/WFO.
6. Pelaporan kehadiran dilakukan secara manual yang dilaporkan kepada atasan langsung, selanjutnya dilakukan rekapitulasi oleh petugas dari Sub Bagian Kepegawaian masing-masing Perangkat Daerah.
7. Mengutamakan pertemuan/rapat melalui media virtual dan sarana komunikasi lainnya.
8. Jika harus dilakukan pertemuan/rapat dengan tatap muka, maka wajib membatasi dan mengurangi lamanya waktu rapat dengan jumlah peserta maksimal 30 persen dari kapasitas ruangan dengan tetap menggunakan masker, face shield, dan memastikan diterapkannya physical distancing.
9. Tidak melakukan aktivitas makan dan minum dalam proses pertemuan/rapat. Jika menyediakan konsumsi pertemuan/rapat, harus disediakan dalam kemasan dan dibagikan pada saat selesai rapat.
10. Menghindari aktivitas bersama yang mengharuskan membuka masker (makan dan minum).
11. Mencatat data interaksi kontak dengan rekan kerja setiap hari yang dimasukkan dalam Laporan Kerja Harian untuk memudahkan kegiatan tracing kontak apabila ditemukan kasus terkonfirmasi positif.
12. Bagi Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara yang bekerja di bidang pelayanan, penyesuaian sistem kerja diatur oleh masing- masing Pimpinan Unit Kerja.
13. Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 5 Agustus 2020 dan akan dilakukan peninjauan ulang yang disesuaikan dengan perkembangan kasus Covid-19.
Penulis: Faidil Adha
Editor: Awan