Kutai Timur

Setubuhi anak Cabul pencabulan Ayah bejat Permerkosaan Perkosa 

Ayah Perkosa Putrinya dengan Ancaman Akan Ceraikan Ibu Sang Anak



Pelaku NS diamankan Polres Kutim
Pelaku NS diamankan Polres Kutim

SELASAR.CO, Kutai Timur – Seorang pria berinisial NS di Kutai Timur (Kutim), tega memperkosa putri tirinya yang masih di bawah umur. Bahkan, pelaku diketahui telah melakukan perbuatan bejat itu sejak 2018 lalu.

Dalam pers rilis pada Senin (10/8/2020) siang, Kasat Reskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf menjelaskan, kejadian tersebut terkuak saat korban bercerita kepada ibu kandungnya, bahwa hari Sabtu 1 Agustus 2020 sekitar jam 24.00 Wita, ayahnya memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri di rumah.

“Dengan ancaman jika korban menolak, maka ayahnya akan menceraikan ibunya. Setelah terus menerus ditanya oleh ibunya, akhirnya korban mengakui bahwa dirinya telah dipaksa melakukan hubungan suami istri berulang kali oleh bapak tiri korban sejak tahun 2018,” beber  AKP Abdul Rauf dalam press rilisnya.

Akhirnya sang ibu melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, pada hari Senin 3 Agustus 2020.  “Setelah pelaku mengetahui bahwa dirinya dilaporkan ke Polres Kutim oleh istrinya atas perlakuanya terhadap anak tirinya, pelaku NS mengajukan cuti di perusahaan tempat bekerja pada tanggal 3 Agustus 2020,” jelasnya.

Setelah mengajukan surat cuti tersebut, pelaku meninggalkan Sangatta dengan cara menumpang kendaraan R6 truk ekspedisi dari Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Sangatta Utara, menuju kota Samarinda.

“Senin tanggal 3 Agustus 2020 sekitar jam 19.00 Wita pelaku NS tiba di kota Samarinda tepatnya di simpang 3 Bukit Alaya. Kemudian pelaku menyetop dan menaiki angkutan umum warna orange (taksi B) dari arah simpang 3 Bukit Alaya menuju simpang 4 Sempaja, lalu melanjutkan perjalanan menggunakan angkutan umum warna biru (taksi C) untuk menuju ke Sempaja Ujung. Sesampainya di Sempaja Ujung kemudian NS langsung bersembunyi di kebun milik keluarganya, tanpa sepengetahuan keluarganya selama 1 hari,” jelas Kasat Reskrim.

Setelah 1 hari bersembunyi di dalam kebun dan tidak tahan, pelaku NS meninggalkan kebun dan menuju rumah keluarganya di Kota Samarinda. Selama pelarian, NS hanya berdiam diri di rumah saudaranya tersebut.

“Pada hari Sabtu tanggal 8 Agustus 2020 sekitar jam 02.30 Wita, Tim Macan Kutim yang diback-up oleh Subdit Jatanras Polda Kaltim dan Tim Macan Borneo Polresta Samarinda, berhasil mengamankan pelaku,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini diancam dengan pasal 81 ayat ( 1 ), ( 2 ), ( 3 ) Jo pasal 82 ayat ( 1 ), ( 2 ) UURI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHP.

“Dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar dan ditambah 1/3 dari ancaman pidananya karena pelaku adalah wali/orangtua korban,” tutupnya.

Penulis: Bonar
Editor: Awan

Berita Lainnya