Politik

Pilwali Samarinda Pilkada 2020 Parawansa Assoniwora dan Markus Taruk Allo 

Khawatir Covid-19, Parawansa-Markus Hentikan Sementara Verfak dan Minta Solusi KPU



Pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Samarinda jalur independen, Parawansa Assoniwora dan Markus Taruk Allo mengadakan konferensi pers pada Rabu (12/8/2020).
Pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Samarinda jalur independen, Parawansa Assoniwora dan Markus Taruk Allo mengadakan konferensi pers pada Rabu (12/8/2020).

SELASAR.CO, Samarinda - Pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota Samarinda jalur independen, Parawansa Assoniwora dan Markus Taruk Allo mengadakan konferensi pers pada Rabu (12/8/2020).

Dalam konferensi tersebut Parawansa mengungkapkan akan menghentikan sementara proses verifikasi faktual (verfak) yang sedang berjalan sejak tanggal 9 Agustus sampai 16 Agustus 2020 nantinya.

Ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar dalam keputusan ini, yaitu karena waktu verfak perbaikan selama 7 hari, dari tanggal 9-16 Agustus 2020, tidak memungkinkan untuk dilanjutkan dengan menggunakan prosedur seperti yang diamanahkan dalam KPT tentang pedoman teknis penyerahan dukungan dan verifikasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota tahun 2020.

"Situasi perkembangan Pandemi Covid-19 yang semakin meningkat di kota Samarinda, tidak memungkinkan bagi kami untuk melaksanakan Verifikasi Faktual Perbaikan sesuai waktu yang ditetapkan," ujar Parawansa.

Selain itu, banyaknya protes terkait pengumpulan warga di titik pengumpulan yang terjadi di beberapa kecamatan, memaksa pihaknya selaku Tim Pengusung (Samarinda Berani) tidak ingin mengambil risiko munculnya klaster baru (transmisi-Iokal) dalam penyebaran Covid-19.

"Banyaknya pendukung yang terdaftar dalam B.1.1 KWK Perbaikan tidak mau hadir atau mendatangi sekretariat PPS ataupun titik pertemuan yang sudah kami siapkan, begitu pun penyelenggara yang tidak mau mengambil risiko untuk mendatangi titik pengumpulan warga tersebut," tambah Parawansa.

Pengumpulan warga pada titik-titik tertentu yang sudah disiapkan menjadi tidak efektif, karena banyak warga yang tercatat dalam surat dukungan tidak mau hadir, kacuali tim verifikasi faktual perbaikan mau mendatangi setiap rumah mereka. Selain itu, menunggu tim verifikasi secara lengkap di lapangan membuat warga pendukung tidak mau menunggu terlalu lama akibat katakutan berinteraksi terlalu lama dengan orang lain

"Mekanisme pengumpulan yang dilakukan oleh Tim Pengusung membuat relawan kami khawatir terjangkit Covid-19 meskipun dengan protokol kesehatan yang sudah disiapkan. Berlakunya Peraturan Wali Kota nomor 38 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Penanggulangan Bencana Dalam Penanganan Covid-19 yang efektif berlaku tanggal 13 Agustus 2020, memaksa kami untuk menghentikan proses verifikasi-faktual perbaikan ini," tambahnya.

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tadi, maka pihaknya memohon kepada KPU Samarinda selaku penyelenggara untuk mempertimbangkan poin-poin tadi demi berjalannya proses/tahapan Pilkada 2020 secara baik dan aman demi pertimbangan kemanusiaan.

"Mempertimbangkan untuk membuat alternatif putusan berdasarkan pertimbangan situasi yang terjadi saat ini, sehingga Tim Pengusung Bakal Calon, tetap dapat menjalankan proses tahapan sesuai aturan yang berlaku. Tidak melakukan perubahan status pendukung dalam dokumen 8.1.1 KWK menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sampai adanya solusi putusan terkait dengan poin-poin di atas," pungkasnya.

Penulis: Yoghy Irfan
Editor: Awan

Berita Lainnya